KPK Mulai Terapkan Borgol Tahanan Korupsi

Rabu, 02 Januari 2019 - 17:27 WIB
KPK Mulai Terapkan Borgol Tahanan Korupsi
KPK Mulai Terapkan Borgol Tahanan Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan sistem borgol terhadap tahanan korupsi yang dimulai pada tahun ini. Aturan yang dimulai tahun ini, diwajibkan bagi setiap tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek edukasi publik dan keamanan jadi pertimbangan penerapan aturan itu. Sebelum menerapkan aturan borgol, terlebih dahulu KPK mendengar masukan dari kalangan masyarakat.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2018).

Selain itu, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain. Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa, dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ujar Febri.

KPK perhari ini resmi menerapkan aturan pemborgolan tahanan, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan oleh penyidik, ataupun dari rutan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Beberapa tahanan yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta tampak datang dengan tangan diborgol.

"Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, keluar rutan untuk berobat," tutur Febri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7928 seconds (0.1#10.140)
pixels