Usut Korupsi Kementerian PUPR, KPK Temukan Proyek Lain jadi Objek Suap

Selasa, 01 Januari 2019 - 21:34 WIB
Usut Korupsi Kementerian...
Usut Korupsi Kementerian PUPR, KPK Temukan Proyek Lain jadi Objek Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan beberapa proyek lain yang menjadi objek suap terkait proyek SPAM dan pipa HDPE Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 14.00 WIB hingga Selasa (1/1/2019) dini hari. Pertama, di kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kantor Satker tersebut berlokasi di Jalan Pam Baru I, Bendungan Hilir, Tanahabang, Jakarta Pusat. Kedua, di kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang terletak di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Febri membeberkan, dari kantor PT WKE disita sejumlah dokumen-dokumen proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE di beberapa daerah. Sedangkan dari kantor Satker PSPAM, tim KPK menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya, dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan PT WKE atau Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), barang bukti elektronik berupa Closed Circuit Television (CCTV), dan uang tunai.

"Dari dokumen-dokumen proyek yang disita masih diidentifikasi lebih lanjut proyek yang menjadi objek suap selain proyek SPAM dan pipa HDPE yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Untuk uang yang disita jumlahnya sekitar Rp800 juta," tegas Febri saat dihubungi, Selasa (1/1/2019).

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 28 Desember 2018, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp3.369.531.000, SGD23.100 (setara 246.536.136), dan USD3.200 (setara 46.768.000, yang jika ditotal berjumlah Rp3.662.835.136. Sehari setelah OTT, KPK kembali menyita 1 unit mobil CRV keluaran 2018 berwarna hitam.

KPK menjerat para tersangka dalam pengurusan empat proyek pembangunan SPAM dan dua pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE).

Masing-masing pembangunan SPAM Lampung, Umbulan 3 Pasuruan Jawa Timur, Katulampa, dan Toba 1 serta pengadan pipa HDPE di Bekasi dan pipa HDPE di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Sebagai gambaran, pipa HDPE atau pipa High Density Polyethylene adalah pipa yang dibuat untuk saluran pipa air bersih dengan standar food grade. Untuk konteks Sulawesi Tengah, pipa HDPE masuk dalam proyek SPAM Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala), yang sebelumnya hancur 90 persen akibat gempa dan tsunami pada 28 September 2018. Pembangunan proyek SPAM ini merupakan salah satu bagian pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah.

Febri melanjutkan, penyidik segera mempelajari barang bukti yang disita hasil penggeledahan dari kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya dan kantor PT WKE.

Dia membeberkan, bila dilihat secara keseluruhan PT WKE dan PT TSP menggarap total 12 proyek di berbagai daerah. Selain itu sebenarnya proyek SPAM sebarannya cukup di luas di seluruh Indonesia. "Proyek SPAM ini cukup luas sebarannya, sehingga cukup banyak dokumen yang perlu digali," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, pada tahun anggaran 2017-2018 PT WKE dan PT TSP memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek pembangunan SPAM terbesar yakni di Kota Bandarlampung dengan nilai proyek Rp210 miliar. Dalam proses terjadinya suap, lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar. Dua perusahaan tersebut diminta menyediakan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee dibagikan 7 persen untuk Kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini adalah salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ungkap Saut.
(sms)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
OTT di Kalsel, KPK Tangkap...
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang
Berita Terkini
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
26 menit yang lalu
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
55 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
1 jam yang lalu
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
2 jam yang lalu
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
2 jam yang lalu
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
2 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Temukan Bukti...
Ilmuwan Temukan Bukti Gurun Sahara Berubah Jadi Tanah Hijau Subur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved