Pakar Hukum Meminta KY Pantau Sidang Edward Seky Soeryadjaya

Minggu, 30 Desember 2018 - 23:10 WIB
Pakar Hukum Meminta...
Pakar Hukum Meminta KY Pantau Sidang Edward Seky Soeryadjaya
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus korupsi dana pensiun Pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS), Jumat, 28 Desember 2018. Sedianya sidang memasuki agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Namun majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.

Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani menilai menunda pembacaan putusan dengan alasan menunggu pleno JPU sangatlah mengada-ada. Hal ini menanggapi berubahnya agenda sidang tersebut.

"Saya belum paham dengan istilah pleno jaksa sebelum putusan. Nggak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," kata Andi di Jakarta, Minggu (30/12/ 2018).

Menurut Andi, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga. Namun tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur hakim, bukan jaksa.

"Jika tidak ada replik dari JPU dan duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," ujarnya.

Andi pun meminta Komisi Yudisial (KY) turun memantau persidangan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam hukum acara pidana di kemudian hari.

Seperti diketahui, ESS terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kasusnya berawal pertengahan 2014. ESS selaku direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan M Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa).

Tujuan perkenalan ini meminta agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI. Lalu, ESS telah menginisiasi M Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham SUGI total sejumlah 2 juta lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Atas permintaan Ortus Holding, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding. Perbuatan M Helmi Kamal Lubis dalam membeli saham SUGI ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599,4 miliar.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)