PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz

Sabtu, 29 Desember 2018 - 09:46 WIB
PPP: Tak Ada Lagi Istilah...
PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Muhammad Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum terakhir yang diajukan Djan Faridz.

Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016, Arsul Sani menegaskan perkara yang diputus MA merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz dkk di berbagai jalur peradilan.

Adapun putusan MA itu, yakni putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018. "Alhamdulillah tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan", ujar Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan gugatan Djan Fardiz dkk diajukan ke MK sebanyak empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Puast dua perkara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara.

Dengan putusan PK dari MA, kata Arsul, sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Dia pun meminta media media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun legalitas yang mendukung Djan Faridz baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Arsul menambahkan selanjutnya PPP akan melangkah ke ranah hukum pidana terhadap Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah", ujar Arsul
(dam)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved