PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Muhammad Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum terakhir yang diajukan Djan Faridz.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016, Arsul Sani menegaskan perkara yang diputus MA merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz dkk di berbagai jalur peradilan.
Adapun putusan MA itu, yakni putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018. "Alhamdulillah tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan", ujar Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).
Dia menjelaskan gugatan Djan Fardiz dkk diajukan ke MK sebanyak empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Puast dua perkara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara.
Dengan putusan PK dari MA, kata Arsul, sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.
Dia pun meminta media media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun legalitas yang mendukung Djan Faridz baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.
Arsul menambahkan selanjutnya PPP akan melangkah ke ranah hukum pidana terhadap Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.
"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah", ujar Arsul
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016, Arsul Sani menegaskan perkara yang diputus MA merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz dkk di berbagai jalur peradilan.
Adapun putusan MA itu, yakni putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018. "Alhamdulillah tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan", ujar Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).
Dia menjelaskan gugatan Djan Fardiz dkk diajukan ke MK sebanyak empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Puast dua perkara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara.
Dengan putusan PK dari MA, kata Arsul, sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.
Dia pun meminta media media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun legalitas yang mendukung Djan Faridz baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.
Arsul menambahkan selanjutnya PPP akan melangkah ke ranah hukum pidana terhadap Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.
"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah", ujar Arsul
(dam)