PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz

Sabtu, 29 Desember 2018 - 09:46 WIB
PPP: Tak Ada Lagi Istilah...
PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepengurusan Muhammad Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum terakhir yang diajukan Djan Faridz.

Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016, Arsul Sani menegaskan perkara yang diputus MA merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz dkk di berbagai jalur peradilan.

Adapun putusan MA itu, yakni putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018. "Alhamdulillah tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan", ujar Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan gugatan Djan Fardiz dkk diajukan ke MK sebanyak empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Puast dua perkara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam perkara.

Dengan putusan PK dari MA, kata Arsul, sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Dia pun meminta media media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta. Sebab, kata dia, tidak ada satu pun legalitas yang mendukung Djan Faridz baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Arsul menambahkan selanjutnya PPP akan melangkah ke ranah hukum pidana terhadap Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat Cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah", ujar Arsul
(dam)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved