Panic Button Lindungi TKI Di luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Kemenaker membuat aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI). Didalamnya ada menu panic button yang bisa digunakan PMI jika menemui tindak kekerasan di rumah majikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, SIPMI ini dibuat menjadi salah satu upaya pembenahan pemerintah untuk melindungi PMI biar lebih aman dan terlindungi. Salah satu menunya, kata dia, ada panic button yang bisa digunakan PMI jika ada tindak kekerasan ataupun kejadian yang melanggar HAM di rumah majikan.
Hanif menjelaskan, jika PMI menekan tombol tersebut maka akan ada notifikasi kepada komunitas di wilayah sekitar PMI berada sehingga bisa mendapat pertolongan.
"Jadi panic button itu bisa sebagai pertolongan tingkat pertama sehingga komunitas terdekat bisa membantu. Selanjutnya pemerintah yang akan menangani lebih lanjut," katanya saat peluncuran SIPMI di kantor Kemenaker kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan bahwa, platform digital ini menyediakan fasilitas personal seperti chatting, group chatting dan get and share location sehingga PMI bisa berkomunikasi dengan keluarga, sesama PMI dan bahkan bisa menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada stakeholder secara langsung. Selain itu aplikasi ini juga bisa memantau keberadaan TKI unprosedural sehingga pemerintah bisa melakukan penanganan lebih lanjut.
Hanif mengatakan bahwa perubahan di dunia begitu cepat berjalan dan salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang sudah merubah banyak hal. Oleh karena itupula diperlukan terobosan melalui platform digital ini untuk memastikan bahwa ada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi PMI melalui pemanfaatan teknologi.
Perubahan ini juga mengubah skill di lapangan kerja sehingga pemerintah pun meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang sesuai dengan perubahan zaman. Dia menuturkan, untuk menghadapi perubahan perlu disiapkan empat hal. "Yakni SDM yang responsive terhadap perubahan, kedua inovasi, ketiga kolaborasi dan keempat manfaatkan SDM untuk memperkuat kontribusi," jelasnya.
Sementara Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker Maruli A Hasoloan menjelaskan, aplikasi ini memiliki tiga manfaat yakni media komuninkasi untuk menunjang kebutuhan PMI untuk berkomunikasi. Lalu sumber informasi yang dibutuhkan PMI baik dari sesame PMI ataupun pemerintah. Manfaat ketiga ialah proteksi bagi PMI yang bekerja diluar negeri.
Dia mengatakan, penguasaan dan penggunaan teknologi informasi memang mutlak diperlukan dalam pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di era digital. Sebab, jelasnya, pemerintah dapat mengantisipasi kesulitan dalam memperoleh data calon PMI, PMI ataupun PMI purna. Sekaligus juga bisa melacak keberadaan PMI yang berada di negara penempatan.
"Sehingga bisa terdeteksi lebih cepat untuk ditangani lebih lanjut. Aplikasi ini juga memberikan informasi penyelenggaraan program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga lebih tepat sasaran," jelasnya. (Neneng Zubaidah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, SIPMI ini dibuat menjadi salah satu upaya pembenahan pemerintah untuk melindungi PMI biar lebih aman dan terlindungi. Salah satu menunya, kata dia, ada panic button yang bisa digunakan PMI jika ada tindak kekerasan ataupun kejadian yang melanggar HAM di rumah majikan.
Hanif menjelaskan, jika PMI menekan tombol tersebut maka akan ada notifikasi kepada komunitas di wilayah sekitar PMI berada sehingga bisa mendapat pertolongan.
"Jadi panic button itu bisa sebagai pertolongan tingkat pertama sehingga komunitas terdekat bisa membantu. Selanjutnya pemerintah yang akan menangani lebih lanjut," katanya saat peluncuran SIPMI di kantor Kemenaker kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan bahwa, platform digital ini menyediakan fasilitas personal seperti chatting, group chatting dan get and share location sehingga PMI bisa berkomunikasi dengan keluarga, sesama PMI dan bahkan bisa menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada stakeholder secara langsung. Selain itu aplikasi ini juga bisa memantau keberadaan TKI unprosedural sehingga pemerintah bisa melakukan penanganan lebih lanjut.
Hanif mengatakan bahwa perubahan di dunia begitu cepat berjalan dan salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang sudah merubah banyak hal. Oleh karena itupula diperlukan terobosan melalui platform digital ini untuk memastikan bahwa ada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi PMI melalui pemanfaatan teknologi.
Perubahan ini juga mengubah skill di lapangan kerja sehingga pemerintah pun meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang sesuai dengan perubahan zaman. Dia menuturkan, untuk menghadapi perubahan perlu disiapkan empat hal. "Yakni SDM yang responsive terhadap perubahan, kedua inovasi, ketiga kolaborasi dan keempat manfaatkan SDM untuk memperkuat kontribusi," jelasnya.
Sementara Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker Maruli A Hasoloan menjelaskan, aplikasi ini memiliki tiga manfaat yakni media komuninkasi untuk menunjang kebutuhan PMI untuk berkomunikasi. Lalu sumber informasi yang dibutuhkan PMI baik dari sesame PMI ataupun pemerintah. Manfaat ketiga ialah proteksi bagi PMI yang bekerja diluar negeri.
Dia mengatakan, penguasaan dan penggunaan teknologi informasi memang mutlak diperlukan dalam pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di era digital. Sebab, jelasnya, pemerintah dapat mengantisipasi kesulitan dalam memperoleh data calon PMI, PMI ataupun PMI purna. Sekaligus juga bisa melacak keberadaan PMI yang berada di negara penempatan.
"Sehingga bisa terdeteksi lebih cepat untuk ditangani lebih lanjut. Aplikasi ini juga memberikan informasi penyelenggaraan program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga lebih tepat sasaran," jelasnya. (Neneng Zubaidah)
(nfl)