Pelanggaran Pidana Narkotika di Tubuh Polri Meningkat Jadi 221 Persen

Kamis, 27 Desember 2018 - 14:27 WIB
Pelanggaran Pidana Narkotika di Tubuh Polri Meningkat Jadi 221 Persen
Pelanggaran Pidana Narkotika di Tubuh Polri Meningkat Jadi 221 Persen
A A A
JAKARTA - Anggota Polri yang terkena disiplin dan pidana terkait kasus narkotika mengalami peningkatan. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan peningkatan itu terjadi di dua hal, yakni pada sektor konsumsi narkotika dan pelanggaran pidana narkoba.

"Pelanggaran disiplin konsumsi narkoba meningkat 2,8 persen, sedangkan pelanggaran pidana narkoba meningkat 221 persen," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12).

Pada 2017, jumlah polisi yang terkena pelanggaran disiplin karena menggunakan narkotika ada sebanyak 289 pelanggaran, sementara di sepanjang 2018 jumlah anggota yang mengkonsumsi narkotika sebanyak 297 pelanggaran. "Jenis pelanggaran pidana narkotika di 2017 ada sebanyak 76 pelanggaran, sementara di sepanjang tahun 244 pelanggaran," jelas Tito.

Tito menyebut peningkatan pelanggaran banyak terjadi karena pengawasan internal yang semakin gencar dilakukan atau bisa jadi peningkatan pidana narkotika memang karena murni kenaikan kasus.

"Memang terjadi kenaikan atau operasi internal semakin kencang sehingga angkanya naik. Hal itu didorong oleh upaya proaktif dan ketegasan pimpinan Polri untuk menindak bentuk pelanggaran termasuk yang dilakukan internal Polri," ujarnya.

Selain pidana narkotika, sejumlah pelanggaran lain yang tercatat menurun adalah pidana asusila dan penipuan. Sementara kasus pencabulan yang dilakukan oleh personel Polri meningat dari jumlah satu kasus di 2017 menjadi tiga kasus di 2018.

Namun secara keseluruhan, jumlah pelanggaran disiplin 2018 menurun 54 persen atau sebanyak 2.705 kasus dibandingkan 2017 sebanyak 5.904. Terakhir, jumlah pelanggara Kode Etik Profesi Polri (KEPP) meningkat 67 persen atau sebanyak 1.287 kasus di 2018 dan pelanggaran pidana meningkat 70 persen atau sebanyak 292 kasus di 2018.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8033 seconds (0.1#10.140)