Penyebar Hoaks Video KH Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-KH Maruf Amin Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi melaporkan oknum yang diduga menyebarkan video hoaks Cawapres Ma’ruf Amin mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.
Dalam laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR, Ade Ruhandi melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, Susetiyono dikenai Pasal 35 J0 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasl dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kejadian pada Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar jam 19.00 WIB di kantor Tim Kampanye Kabupaten Bogor Koalisi Indonesia Kerja, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Jaro Ade usai melapor di Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).
"Ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres KH Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH Ma'ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH Ma'ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," tambahnya.
Menurut Jaro Ade, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye agar tidak melakukan black campaign. "Tidak menyebar kebencian, saling menghormati dan harus pakai etika dalam berkampanye. Dan juga harus santun berpolitik," ujar Jaro Ade.
Jaro Ade mengimbau semua tim kampanye, agar menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi.
"Untuk semua tim calon manapun harus bisa menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi dan misi. Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat," tandasnya.
Dalam laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR, Ade Ruhandi melaporkan Susetiyono yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, Susetiyono dikenai Pasal 35 J0 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasl dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kejadian pada Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar jam 19.00 WIB di kantor Tim Kampanye Kabupaten Bogor Koalisi Indonesia Kerja, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Jaro Ade usai melapor di Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).
"Ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres KH Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH Ma'ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH Ma'ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," tambahnya.
Menurut Jaro Ade, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye agar tidak melakukan black campaign. "Tidak menyebar kebencian, saling menghormati dan harus pakai etika dalam berkampanye. Dan juga harus santun berpolitik," ujar Jaro Ade.
Jaro Ade mengimbau semua tim kampanye, agar menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi.
"Untuk semua tim calon manapun harus bisa menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi dan misi. Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat," tandasnya.
(maf)