Aher dan Deddy Mizwar Akan Dihadirkan di Sidang Perkara Meikarta

Rabu, 26 Desember 2018 - 15:53 WIB
Aher dan Deddy Mizwar Akan Dihadirkan di Sidang Perkara Meikarta
Aher dan Deddy Mizwar Akan Dihadirkan di Sidang Perkara Meikarta
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar akan dihadirkan dalam sidang perkara suap perizinan proyek properti Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung.

"Intinya sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHP. Alat-alat bukti yang kami miliki akan disampaikan di persidangan selanjutnya. Tidak bisa kami sampaikan di sini," kata Jaksa Penuntut Umum, Yadyn seusai sidang eksepsi perkara suap Meikarta, Rabu (26/12/2018).

Yadyn mengemukakan, dalam proses persidangan, Tim JPU akan menguraikan peristiwa dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Jadi, baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu (akan dimintai keterangannya di persidangan). Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK. Tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan. Terkait substansi hasil pemeriksaan, saya tidak bisa jabarkan di sini. Nanti kita lihat dalam proses persidangan," tuturnya.

Apakah kedua mantan pejabat di Provinsi Jabar itu akan dijadikan saksi? Yadyn tegas menjawab, "Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," tuturnya. (Baca juga: Deddy Mizwar Sebut Meikarta Langgar Aturan )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)