KIP: BP Wajib Umumkan Kondisi Bencana Secara Cepat dan Akurat

Selasa, 25 Desember 2018 - 12:35 WIB
KIP: BP Wajib Umumkan...
KIP: BP Wajib Umumkan Kondisi Bencana Secara Cepat dan Akurat
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Badan Publik (BP) segera menginformasikan kondisi bencana secara cepat dan akurat kepada masyarakat.

Hal itu dimaksudkan, untuk menghindari keresahan dan jatuhnya korban jiwa akibat bencana. "Informasi terkait bencana termasuk dalam katagori informasi serta merta" tegas Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/12/2018).
Menurut Gede berdasarkan pasal 10 Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terhadap informasi katagori serta merta, BP wajib menginformasikannya ke masyarakat dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat.
Bahkan kata Gede, Badan Publik dapat dianggap bersalah jika terlambat dan tidak akurat dalam menyampaikan informasi terkait bencana yang terjadi di Indonesia, seperti bencana gunung merapi, gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami dan lainnya.

"Informasi serta merta terkait bencana jika tidak diinformasikan segera dan akurat, Badan Publik dapat dianggap telah melakukan kesalahan," paparnya.

Disebutkan Gede lagi, berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini seperti di NTB, Palu, Banten dan Lampung menuntut kecepatan dan keakuratan informasi terkait situasi terkini di lokasi bencana.

"Informasi yang tidak akurat akan menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya. Terakhir Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap korban bencana tsunami di Banten dan Lampung.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)