11.232 Napi Dapat Remisi Natal, 160 di Antaranya Bebas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) terhadap 11.232 narapidana (napi) umat Kristiani, pada Hari Raya Natal 2018, dan 160 orang di antaranya langsung bebas.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).
Sri Puguh menjelaskan, dari remisi yang diberikan khusus pada hari raya Natal 2018, dapat menyumbang penghematan anggaran negara hingga Rp4 miliar lebih. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4,7 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Menkumham Yassona H Laoly mengungkapkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri
Menurut Yassona semakin cepat warga binaan merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula warga binaan berintegrasi kembali dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ungkap Yasonna.
Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).
Sri Puguh menjelaskan, dari remisi yang diberikan khusus pada hari raya Natal 2018, dapat menyumbang penghematan anggaran negara hingga Rp4 miliar lebih. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4,7 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Menkumham Yassona H Laoly mengungkapkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri
Menurut Yassona semakin cepat warga binaan merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula warga binaan berintegrasi kembali dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ungkap Yasonna.
Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).
(maf)