11.232 Napi Dapat Remisi Natal, 160 di Antaranya Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 - 12:26 WIB
11.232 Napi Dapat Remisi...
11.232 Napi Dapat Remisi Natal, 160 di Antaranya Bebas
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) terhadap 11.232 narapidana (napi) umat Kristiani, pada Hari Raya Natal 2018, dan 160 orang di antaranya langsung bebas.

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).

Sri Puguh menjelaskan, dari remisi yang diberikan khusus pada hari raya Natal 2018, dapat menyumbang penghematan anggaran negara hingga Rp4 miliar lebih. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Menkumham Yassona H Laoly mengungkapkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri

Menurut Yassona semakin cepat warga binaan merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula warga binaan berintegrasi kembali dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ungkap Yasonna.

Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.

Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).
(maf)
Berita Terkait
191 Napi Kelas I Cipinang...
191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
15.976 Narapidana Dapat...
15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Beri Remisi 12.641 Napi,...
Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar
14.057 Napi Dapat Remisi...
14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
14.057 Napi Dapat Remisi...
14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak
Sambut Hari Natal dengan...
Sambut Hari Natal dengan Berbagi Kasih di Wisma Abba
Berita Terkini
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved