KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Aher Terkait Kasus Proyek Meikarta

Kamis, 20 Desember 2018 - 13:03 WIB
KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Aher Terkait Kasus Proyek Meikarta
KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Aher Terkait Kasus Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Aher akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

"Iya benar yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin) dalam kasus suap proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12/2018).

Sebelum Aher, mantan ‎Wakilnya di Jawa Barat, Deddy Mizwar telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (12/12/2018).‎ Dari pemeriksaan Deddy Mizwar, KPK mencari tahu proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta.

Diketahui, nama Aher muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro dan kawan-kawan yang dibacakan JPU KPK di PN Bandung. Aher disebut mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan pada Bupati Neneng yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dari 9 tersangka itu, 4 orang saat ini telah masuk ke proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7937 seconds (0.1#10.140)