Gelar Workshop, DJSN Usul Punya Kewenangan Penegakan Hukum

Rabu, 19 Desember 2018 - 21:02 WIB
Gelar Workshop, DJSN...
Gelar Workshop, DJSN Usul Punya Kewenangan Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar workshop Peningkatan efektivitas Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Penguatan Kelembagaa, di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Peserta workshop menyimpulkan kesimpulan bahwa dalam perspektif regulasi, kelemahan pelaksanaan fungsi DJSN berakar pada 3 hal utama yakni inkonsistensi penggunaan frasa penyelenggara SJSN.

“Masih terjadi kekacauan konsepsional dan ini berdampak pada penyusunan normal,” kata Anggota Tim Perumus Workshop yang juga anggota DJSN Ahmad Ansyori kepada SINDOnews, Rabu (19/12/2018).

Menurut Ansyori, ada ambiguitas penafsiran frasa merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Akibatnya perumusan kebijakan umum itu ditafsirkan beragam.

“Kami juga melihat adanya disharmoni peraturan pelaksanaan dengan UU SJSN dan UU BPJS. Disayangkan kewenangan pengawasan DJSN terhadap BPJS tidak disertai dengan instrumen untuk memastikan hasil pengawan ditindaklanjuti oleh BPJS dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Ansyori mengatakan, sampai tahun ke-5 penyelenggaraan SJSN diwarnai dengan berbagai permasalahan. Masalah mendasar dalam implementasi SJSN meliputi universal health coverage sulit tercapai, kekurangan pendanaan, dan kejelasan tugas dewan pengawas dan direksi.
“Juga ada masalah dalam pengawasan efektivitas pelayanan, kejelasan peran kementerian dan lembaga negara, wewenang dan koordinasi pengawas eksternal BPJS,” tuturnya.

Ia juga menyebut masalah penegakan hukum atas pelanggaran hak peserta masih belum ditemukan formulasinya. Masalah pertanggungjawaban juga masih belum jelas. Dalam rumusan workshop tersebut juga ditegaskan bahwa DJSN dan BPJS tidak di bawah koordinasi kementerian tapi merupakan badan negara yang memiliki otoritas dalam pengambilan kebijakan.

Anggota DJSN Zaenal Abidin mengatakan, tim perumus melihat terdapat peratuan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS yang memberikan kewenangan kepada kementerian yang melampaui ketentuan yang diamanatkan dalam UU SJSN dan BPJS. “Banyak peran yang seharusnya ditangani DJSN, dilaksanakan oleh kementerian,” ujarnya.

Permasalahan kelembagaan secara internal DJSN tidak dapat ditangani dengan tuntas dan baik. Hal ini dikarenakan anggota DJSN dari unsur pemerintah terbelenggu dengan kementerian yang diwakilinya.
Padahal, kata Zaenal, permasalahan implementasi SJSN secara UU merupakan tanggungjawab DJSN. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya penguatan kelembagaan DJSN agar permasalahan-permasalahan yang ada dapat diselesaikan.
“Berdasarkan kesimpulan tersebut maka tim perumus workshop merekomendasikan agar dilakukan revisi UU SJSN dan UU BPJS. Hal ini ditujukan untuk memperkuat kelembagaan DJSN agar sesuai dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS sehingga DJSN bisa menjadi lembaga negara yang independen,” kata Zaenal

Tak ketinggalan, kata Zaenal, DJSN perlu diberikan kewenangan dalam penegakan hukum UU SJSN dan UU BPJS. Juga perlu dilakukan restrukturisasi program jaminan sosial.

“Perlu dilakukan revisi peraturan pelaksanaan UU SJSN dengan memberikan tafsir yang ekstensif dan futuristik terhadap hal yang mengatur kelembagaan DJSN. Hal ini perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan program jaminan sosial menghadapi universal coverage program jaminan kesehatan dan perluasan kepesertaan JKK, JHT, JP dan JKM, serta peningkatan kualitas manfaat dan pelayanan jaminan sosial di masa mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan tugas DJSN diperlukan sekretariat DJSN yang fungsional,” katanya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)