Polemik Kotak Suara Kardus

Rabu, 19 Desember 2018 - 08:00 WIB
Polemik Kotak Suara...
Polemik Kotak Suara Kardus
A A A
Neni Nur Hayati (Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Aktivis Nasyiatul Asiyiyah)

PUBLIK baru saja dikejutkan dengan hebohnya pemberitaan di media massa menyangkut persoalan kualitas kotak suara berbahan dasar kardus yang akan digunakan saat pemilu 17 April 2019. Sesuai amanat Pasal 341 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar. Untuk bentuk, ukuran, spesifikasi teknis dan perlengkapan pemungutan suara lainnya undang-undang memberikan keleluasaan agar diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Atas dasar hal inilah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penggunaan bahan dasar duplex, atau karton kedap air serta transparan satu sisi. Lebih jelas itu dituangkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7 ayat (1) dan (2). Di pasal ini dinyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Kotak suara tersebut juga merupakan barang habis pakai. Dengan keluarnya PKPU yang mengatur tentang logistik Pemilu 2019, mestinya ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak lagi menjadi hal yang diperdebatkan.

Kotak suara berbahan duplex tentunya berbeda dengan bahan dasar kardus pada mie instan yang digembok seperti viral di media. Kotak suara berbahan kedap air tersebut juga tak hanya digunakan pada Pemilu 2019, tetapi juga pernah digunakan pada Pemilu 2014. Ini artinya bahwa uji ketahanan dan keamanannya tak perlu diragukan lagi. Meskipun memang, potensi kerawanan pada non tahapan logistik itu pasti ada, namun tak sejauh dengan yang diungkapkan para netizen di media sosial. KPU juga tetap menggunakan kotak suara berbahan alumunium untuk melengkapi kekurangan kotak suara yang tersedia.
Selain dari penghematan biaya negara, penggunaan kotak suara berbahan duplex juga memudahkan penyimpanan dan ketahanan yang dapat menahan beban lebih dari 80 kg (Pramono, 2018). KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuktikan hal itu dengan menduduki kotak suara. Ternyata faktanya memang tidak rusak. Bahkan, Ketua KPU, Arif Budiman telah melakukan testimoni dengan menyiram kotak suara tersebut dengan air.
Hal yang wajar tatkala masyarakat membayangkan bahwa kotak suara berbahan kardus itu adalah benar-benar seperti dus yang ada pada mie instan, sehingga beberapa meme kotak suara yang digembok dari berbahan dus mencuat ke permukaan publik dan sebagian masyarakat langsung memercayainya. Parahnya lagi tak sedikit peserta pemilu yang ikut menyebarluaskan meme tersebut di media sosial.
Ini terjadi karena KPU tidak memberikan informasi sejak awal kepada publik, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh, akibatnya yang diterima adalah informasi yang keliru. Belum lagi jika hal ini dipolitisasi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Persoalannya menjadi semakin rumit karena akan dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya praktik manipulasi suara atau hal hal potensi rawan lainnya pada pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Atas isu-isu krusial yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 mestinya ini menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggara pemilu, khususnya pada persoalan keterbukaan informasi publik. KPU sebagai penyelenggara pemilu baru bisa menjelaskan bahwa terdapat adanya hal informasi yang keliru yang didapatkan oleh masyarakat setelah mengetahui adanya meme viral di media sosial.

Mulai saat ini hendaknya penyelenggara pemilu lebih komunikatif lagi kepada masyarakat untuk menginformasikan beberapa hal krusial soal pelaksanaan tahapan. Berikan informasi menyeluruh, tidak setengah-setengah, agar tidak menimbulkan multitafsir. Barangkali publik memang sama sekali tidak ada yang mengetahui bahwa pemilu sebelumnya juga menggunakan kotak suara berbahan duplex.

Dalam hal penginformasian kepada publik juga perlu dilakukan dengan kreatif, terkesan tidak terlalu serius, tapi substansi informasinya dapat dipahami oleh masyarakat. Aspek keamanan penyimpanan dan distribusi logistik juga perlu disampaikan ke publik sejak dini berikut tahapan laiannya yang akan dihadapi.
Jaminan keamanan proses penyelengaraan Pemilu 2019 seperti halnya pada penyimpanan dan distribusi logistik tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga beberapa pihak terkait termasuk rakyat sebagai pelaku utama dalam pemilu. Masyarakat dituntut untuk menjadi pemilih serta pengguna sosial yang cerdas. Kawal seluruh tahapan penyelenggaraan secara maksimal, jangan beri celah siapapun untuk melakukan pelanggaran dan mencederai demokrasi. Segala hal informasi yang didapatkan untuk tidak langsung ditanggapi secara reaktif, lakukan ikhtiar untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)