Putusan MK dan Masa Depan Cerah Anak

Rabu, 19 Desember 2018 - 07:01 WIB
Putusan MK dan Masa...
Putusan MK dan Masa Depan Cerah Anak
A A A
MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada pekan lalu membuat keputusan penting terkait penyelamatan masa depan anak. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Inti dari Putusan MK ini adalah membatalkan ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang membolehkan perempuan berumur 16 tahun menikah. Dalam putusannya MK menyatakan perempuan hanya boleh menikah ketika ia berusia 19 tahun. Usia 19 tahun ini sama dengan usia minimal bagi laki-laki yang diperbolehkan menikah yang diatur dalam pada UU Perkawinan.

MK menyatakan frasa usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Penggugat pasal ini terdiri dari tiga ibu rumah tangga, yakni Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif terhadap kaum perempuan. Permohonan diajukan tanggal 20 April 2017. Beberapa kasus pernikahan anak yakni laki-laki AP 17 tahun dengan And 15 tahun pada 26 November 2017 di Sulawesi Barat. Tak kalah heboh, perkawinan dua orang pelajar SMP di Bantaeng, Sulsel, pada April 2018. Pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
(mhd)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved