Putusan MK dan Masa Depan Cerah Anak
A
A
A
MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada pekan lalu membuat keputusan penting terkait penyelamatan masa depan anak. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Inti dari Putusan MK ini adalah membatalkan ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang membolehkan perempuan berumur 16 tahun menikah. Dalam putusannya MK menyatakan perempuan hanya boleh menikah ketika ia berusia 19 tahun. Usia 19 tahun ini sama dengan usia minimal bagi laki-laki yang diperbolehkan menikah yang diatur dalam pada UU Perkawinan.
MK menyatakan frasa usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Penggugat pasal ini terdiri dari tiga ibu rumah tangga, yakni Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif terhadap kaum perempuan. Permohonan diajukan tanggal 20 April 2017. Beberapa kasus pernikahan anak yakni laki-laki AP 17 tahun dengan And 15 tahun pada 26 November 2017 di Sulawesi Barat. Tak kalah heboh, perkawinan dua orang pelajar SMP di Bantaeng, Sulsel, pada April 2018. Pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
MK menyatakan frasa usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Penggugat pasal ini terdiri dari tiga ibu rumah tangga, yakni Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif terhadap kaum perempuan. Permohonan diajukan tanggal 20 April 2017. Beberapa kasus pernikahan anak yakni laki-laki AP 17 tahun dengan And 15 tahun pada 26 November 2017 di Sulawesi Barat. Tak kalah heboh, perkawinan dua orang pelajar SMP di Bantaeng, Sulsel, pada April 2018. Pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
(mhd)