KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Waskita Karya

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:55 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke...
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Waskita Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Fathor Rachman (FR) sebagai mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).

Kelima orang tersebut termasuk kedua tersangka, lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbkm Fakih Usman, serta mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR Pitoyo Subandrio.

Fathor dan Yuly serta koleganya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.

Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama BPK RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved