KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Waskita Karya

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:55 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Waskita Karya
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Waskita Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Fathor Rachman (FR) sebagai mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).

Kelima orang tersebut termasuk kedua tersangka, lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbkm Fakih Usman, serta mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR Pitoyo Subandrio.

Fathor dan Yuly serta koleganya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.

Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama BPK RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6292 seconds (0.1#10.140)