Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:18 WIB
Mendagri Instruksikan...
Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah untuk memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam satu minggu.

Menurut Mendagri, mekanisme pemusnahan e-KTP rusak berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid,

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung," tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mewakili Mendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, langkah ini sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk terkait kepemiluan.

“Kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tutur Bahtiar.

Dia menjelaskan, Mendagri telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta provinsi dan kabupaten/kota agar memerhatikan, mematuhi dan melaksanakan standar operasional prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak tersebut.

Meskipun, kata dia, hanya ada satu atau dua blanko e-KTP. Barang itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar disertai berita acara.

“Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas, termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memeroses secara hukum hingga tuntas siapa pun aparat Dukcapil pusat sampai daerah serta aparat lainnya apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tutur Bahtiar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)