Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:18 WIB
Mendagri Instruksikan...
Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah untuk memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam satu minggu.

Menurut Mendagri, mekanisme pemusnahan e-KTP rusak berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid,

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung," tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mewakili Mendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, langkah ini sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk terkait kepemiluan.

“Kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tutur Bahtiar.

Dia menjelaskan, Mendagri telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta provinsi dan kabupaten/kota agar memerhatikan, mematuhi dan melaksanakan standar operasional prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak tersebut.

Meskipun, kata dia, hanya ada satu atau dua blanko e-KTP. Barang itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar disertai berita acara.

“Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas, termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memeroses secara hukum hingga tuntas siapa pun aparat Dukcapil pusat sampai daerah serta aparat lainnya apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tutur Bahtiar.
(dam)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved