Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan

Selasa, 18 Desember 2018 - 15:18 WIB
Mendagri Instruksikan...
Mendagri Instruksikan Pemusnahan E-KTP Rusak Selesai Minggu Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah untuk memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam satu minggu.

Menurut Mendagri, mekanisme pemusnahan e-KTP rusak berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid,

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung," tutur Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mewakili Mendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, langkah ini sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk terkait kepemiluan.

“Kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," tutur Bahtiar.

Dia menjelaskan, Mendagri telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta provinsi dan kabupaten/kota agar memerhatikan, mematuhi dan melaksanakan standar operasional prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak tersebut.

Meskipun, kata dia, hanya ada satu atau dua blanko e-KTP. Barang itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar disertai berita acara.

“Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas, termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memeroses secara hukum hingga tuntas siapa pun aparat Dukcapil pusat sampai daerah serta aparat lainnya apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tutur Bahtiar.
(dam)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved