Imigrasi Tindak 4.672 Orang Asing Selama 2018

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:51 WIB
Imigrasi Tindak 4.672 Orang Asing Selama 2018
Imigrasi Tindak 4.672 Orang Asing Selama 2018
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4.627 orang asing selama 2018.

Dari jumlah itu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK yaitu sebanyak 299 orang. “Menyusul Afghanistan sebanyak 270 orang, Vietnam 261 orang, dan Nigeria 253 orang,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie saat menggelar konferensi pers “Hasil Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian 2018” di Jakarta, kemarin.

Sementara warga negara Malaysia, lanjutnya, menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 147 orang. Di samping TAK, Penyidik Keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa tindakan projustisia sebanyak 141 kasus. Sedangkan untuk pengawasan orang asing, menurut dia, hingga saat ini sudah dibentuk 2.690 Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) se-Indonesia.

Timpora melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali pengawasan orang asing. “TIMPORA juga telah terbentuk di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Timpora di seluruh Indonesia,” paparnya.

Selain melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas warga negara asing (WNA), Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas warga negara Indonesia (WNI). Ronny mengungkapkan, terdapat 5.785 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya.

Hal itu dikarenakan diduga akan menjadi calon TKI nonprosedural di 125 kanim. Lalu, tercatat 10 kanim terbesar pemohon paspor ditunda penerbitannya.

“Medan 642, Pontianak 402, Jember 315, Tanjung Balai Karimun 305, Jambi 270, Wonosobo 239, Polewali Mandar 211, Kediri 201, Pamekasan 190, Entikong 154. Kalau tidak ada kejelasan mereka di luar negeri akan mendapat kerja, maka kami jawab dengan menunda permohonan paspor. Ini bagian dari Nawacita. Jangan sampai menambah jumlah yang bermasalah di luar negeri,” ungkapnya.

Ronny mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kemenaker untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. “Pada 2018 ini, Ditjen Imigrasi melalui kantor imigrasi se-Indonesia, bekerja sama dengan Kemenaker dalam rangka mencegah dan memberikan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia yang mau bekerja ke luar negeri telah menunda penerbitan ribuan paspor sampai akhir November kemarin dan ini masih berjalan,” ungkapnya.

Adapun 10 tempat pemeriksaan imigrasi terbesar yang diduga berpotensi menjadi lokasi pelolosan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri adalah Soekarno-Hatta dengan 125 kasus, Batam Center 84 kasus, Entikong 46 kasus, Tanjung Balai Karimun 41 kasus, Ngurah Rai 18 kasus, Dumai 16 kasus, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw 16 kasus, Nongsa Batam 14 kasus, Citra Tri Tunas Batam 12 kasus, dan Minangkabau 11 kasus.

Sementara untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA telah diterbitkan (transaksi) izin tinggal yang terdiri dari izin tinggal kunjungan sebanyak 250.407, izin tinggal terbatas 142.615, dan KITAP 2.836. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga telah melakukan uji coba Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi baru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018. “Uji coba layanan ini merespons adanya revolusi industri 4.0,” jelasnya.

Menurut dia, implementasi dan uji coba aplikasi antrian paspor versi 2 sukses dilaksanakan di Bali dan Sulawesi Selatan. Bahkan akan segera diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi. Kemudian, aplikasi penerbitan surat rekomendasi untuk visa bekerja dan berlibur Australia juga berhasil dikembangkan oleh para pegawai imigrasi. “Dalam pelayanan paspor bertujuan menjangkau masyarakat telah dilakukan pelayanan paspor di mal, kampus, dan kantor serta mobil pelayanan paspor keliling,” katanya.

Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi layanan penerbitan paspor elektronik yang diperluas dari hanya sembilan kantor imigrasi di Jakarta dan sekitarnya menjadi 27 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah. “Ini akan memudahkan orang karena kecenderungan orang ternyata meminta paspor elektronik karena ini juga sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO),” katanya.

Kantor imigrasi, lanjutnya, yang dapat menerbitkan paspor elektronik sebelumnya adalah Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, dan Surabaya. Sementara 18 kantor imigrasi yang mulai dapat menerbitkan paspor elektronik adalah Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok, dan Bekasi.

Namun, menurut Yasonna, blanko paspor elektronik belum tentu selalu tersedia di setiap kantor imigrasi tersebut, sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8156 seconds (0.1#10.140)