Sidang Lumina Tower Soroti Pengalihan IMB Lantai 7 dan 8

Senin, 17 Desember 2018 - 18:14 WIB
Sidang Lumina Tower...
Sidang Lumina Tower Soroti Pengalihan IMB Lantai 7 dan 8
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan yang melibatkan ex petinggi Lippo Gruop yang juga Merupakan Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).Sidang ini digelar sebagai buntut pelaporan PT KMP oleh PT Brahma ke Bareskrim Mabes Polri, karena dugaan penipuan, penggelapan dan memberi keterangan palsu, Pasal 263, 372, 378 dengan laporan No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama dan Yusuf Valent.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiady Sembiring ini sedianya menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yaitu Evelyn Nadeak. Namun, sidang itu urung digelar karena ketiga saksi tak dapat dihadirkan dengan alasan yang berbeda.Berdasarkan kesaksian saksi sebelumnya, Evelyn Nadeak yang Ketua Yayasan Tunas Mulia, mengajukan surat permohonan ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta dengan membuat surat pengantar ke Dinas Pendidikan sebagai syarat perubahan/revisi IMB yang diajukan Yayasan mengubah peruntukan Lantai 7 dan 8 menjadi sarana Pendidikan untuk sekolah Royal Tots Academy.Legal PT Brahma Adiwidia, Yuli, yang ditemui di ruang sidang menerangkan, keterangan Evelyn Nadeak, terhitung krusial untuk pengungkapan kasus yang disidangkan di ruang sidang perkara khusus anak-anak ini."Evelyn ini seperti blessing in disguise, karena dari dirinyalah kami mengetahui adanya tindakan-tindakan yang menurut kami melawan hukum karena melakukan perubahan izin IMB/revisi RTLB Lumina Tower," kata Yuli, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/12/2018)."Termasuk lantai 7 dan 8 dengan menggunakan surat pernyataan dari Indri Jati Gautama yang seolah-olah mewakili pemilik lantai 7 dan 8 untuk memberikan persetujuan atas perubahan revisi tersebut, padahal senyatanya PT Brahma Adhiwidia tidak mengetahui sama sekali tentang revisi tersebut," tambah Yuli.Yuli menjelaskan, pihaknya selaku pemilik tidak pernah meminta ke PT KMP untuk lakukan itu dan tidak berpikir untuk alihkan izin peruntukkan lantai 7 dan 8, karena sejak awal, dibelinya lantai 7 dan 8 Lumina Tower itu karena dinyatakan peruntukkannya adalah untuk kantor komersil (non hunian).
Keterangan ini bakal membuktikan jika dugaan penggelapan surat yang dilakukan oleh PT KMP. Sidang yang biasanya digelar setiap hari Senin di ruang sidang 7 atau ruang sidang tertutup ini, akan digelar kembali pada hari Rabu 26 Desember 2018 mendatang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)