Sidang Lumina Tower Soroti Pengalihan IMB Lantai 7 dan 8

Senin, 17 Desember 2018 - 18:14 WIB
Sidang Lumina Tower...
Sidang Lumina Tower Soroti Pengalihan IMB Lantai 7 dan 8
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan yang melibatkan ex petinggi Lippo Gruop yang juga Merupakan Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).Sidang ini digelar sebagai buntut pelaporan PT KMP oleh PT Brahma ke Bareskrim Mabes Polri, karena dugaan penipuan, penggelapan dan memberi keterangan palsu, Pasal 263, 372, 378 dengan laporan No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama dan Yusuf Valent.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiady Sembiring ini sedianya menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yaitu Evelyn Nadeak. Namun, sidang itu urung digelar karena ketiga saksi tak dapat dihadirkan dengan alasan yang berbeda.Berdasarkan kesaksian saksi sebelumnya, Evelyn Nadeak yang Ketua Yayasan Tunas Mulia, mengajukan surat permohonan ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta dengan membuat surat pengantar ke Dinas Pendidikan sebagai syarat perubahan/revisi IMB yang diajukan Yayasan mengubah peruntukan Lantai 7 dan 8 menjadi sarana Pendidikan untuk sekolah Royal Tots Academy.Legal PT Brahma Adiwidia, Yuli, yang ditemui di ruang sidang menerangkan, keterangan Evelyn Nadeak, terhitung krusial untuk pengungkapan kasus yang disidangkan di ruang sidang perkara khusus anak-anak ini."Evelyn ini seperti blessing in disguise, karena dari dirinyalah kami mengetahui adanya tindakan-tindakan yang menurut kami melawan hukum karena melakukan perubahan izin IMB/revisi RTLB Lumina Tower," kata Yuli, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/12/2018)."Termasuk lantai 7 dan 8 dengan menggunakan surat pernyataan dari Indri Jati Gautama yang seolah-olah mewakili pemilik lantai 7 dan 8 untuk memberikan persetujuan atas perubahan revisi tersebut, padahal senyatanya PT Brahma Adhiwidia tidak mengetahui sama sekali tentang revisi tersebut," tambah Yuli.Yuli menjelaskan, pihaknya selaku pemilik tidak pernah meminta ke PT KMP untuk lakukan itu dan tidak berpikir untuk alihkan izin peruntukkan lantai 7 dan 8, karena sejak awal, dibelinya lantai 7 dan 8 Lumina Tower itu karena dinyatakan peruntukkannya adalah untuk kantor komersil (non hunian).
Keterangan ini bakal membuktikan jika dugaan penggelapan surat yang dilakukan oleh PT KMP. Sidang yang biasanya digelar setiap hari Senin di ruang sidang 7 atau ruang sidang tertutup ini, akan digelar kembali pada hari Rabu 26 Desember 2018 mendatang.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved