Ratusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ditemukan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 192.129 dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama hampir tiga bulan masa kampanye ini. Dari jumlah itu, 14.255 di antaranya tentang alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi dilarang.
Kemudian, 176.493 di antaranya tentang pemasangan APK di tempat yang dilarang dan 1.381 pemasangan APK di kendaraan umum. "Itu kira-kira banyaknya pelaporan," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk Hitam Putih Kampanye Pilpres di d'consulate resto and lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Selain itu, pelanggaran kampanye berupa pemasangan iklan di media massa juga ditemukan Bawaslu. Tercatat di Bawaslu, 429 iklan kampanye ditempatkan di media cetak, 153 iklan kampanye di media elektronik dan 12 iklan kampanye di radio.
Tak hanya itu, 49 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah diterima oleh Bawaslu. Lalu, 33 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, serta 226 laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
Dia pun mengklaim, Bawaslu telah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran kampanye itu. "Tapi yang namanya pelanggaran administrasi ya diberikan teguran. Kalau alat peraga ya dia diturunkan atau pelanggaran pidana yang kami lanjutkan di Sentra Gakkumdu. Ada beberapa yang masuk Sentra Gakkumdu, ada yang tidak," pungkasnya.
Kemudian, 176.493 di antaranya tentang pemasangan APK di tempat yang dilarang dan 1.381 pemasangan APK di kendaraan umum. "Itu kira-kira banyaknya pelaporan," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk Hitam Putih Kampanye Pilpres di d'consulate resto and lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Selain itu, pelanggaran kampanye berupa pemasangan iklan di media massa juga ditemukan Bawaslu. Tercatat di Bawaslu, 429 iklan kampanye ditempatkan di media cetak, 153 iklan kampanye di media elektronik dan 12 iklan kampanye di radio.
Tak hanya itu, 49 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah diterima oleh Bawaslu. Lalu, 33 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, serta 226 laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
Dia pun mengklaim, Bawaslu telah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran kampanye itu. "Tapi yang namanya pelanggaran administrasi ya diberikan teguran. Kalau alat peraga ya dia diturunkan atau pelanggaran pidana yang kami lanjutkan di Sentra Gakkumdu. Ada beberapa yang masuk Sentra Gakkumdu, ada yang tidak," pungkasnya.
(kri)