KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Jum'at, 14 Desember 2018 - 21:52 WIB
KPK Tetapkan Tersangka...
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang (REP) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut."REP diduga memberi hadiah atau janji kepada RYB (Remigo) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama DAK (David) dan HSE (Hendriko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Yuyuk menjelaskan Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.

Sebagai pelaksana proyek tersebut, Rijal diminta oleh David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt Kepala Dinas PUPR PakPak Bharat untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati nonaktif PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) melalui David. Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan.

"Untuk memenuhi komitmen fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara ditransfer ke rekening HSE (Hendriko Sembiring) yang disebut unsur swasta," ungkap Yuyuk.

"Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut DAK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RYB yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah RYB di Pasarbaru, Medan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Rijal kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 November - 19 Desember 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved