MK Kabulkan Uji Materi Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan

Kamis, 13 Desember 2018 - 16:37 WIB
MK Kabulkan Uji Materi...
MK Kabulkan Uji Materi Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam putusannya, MK menyatakan aturan yang membolehkan wanita berumur 16 tahun melakukan perkawinan melanggar UUD 1945.Aturan itu adalah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
"Mengambulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (13/12/2018), seperti tertulis dalam berkas putusan perkara Nomor 22 PUU-XV/2017 di situs resmi MK.

MK menyatakan frasa usia 16 tahun dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Pertimbangan MK, pasal tersebut tidak sinkron dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata," kata Usman dalam pertimbangannya.Pertimbangan lain MK terkait dengan perlindungan hak-hak anak, khususnya anak perempuan, seperti penjelasan angka 4 huruf d UU 1/1974 secara eksplisit menyatakan, menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur.

"Artinya, penjelasan tersebut hendak menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan sesuatu yang dilarang," kata MK.Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU 1/1974 Tentang Perkawinan paling lambat tiga tahun."Khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," ujar Usman.
Adapun penggugat perkara ini adalah tiga ibu rumah tangga, Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah. Permohonan diajukan tanggal 20 April 2017.
(dam)
Berita Terkait
Tidak Libatkan Masyarakat,...
Tidak Libatkan Masyarakat, Rencana Revisi UU MK Dianggap Langgar UUD 1945
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Koalisi Save MK Menduga...
Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK
MK Bakal Gelar Sidang...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Tok! Mahkamah Konstitusi...
Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal UU Tipikor
Apa Saja Syarat Menjadi...
Apa Saja Syarat Menjadi Hakim Konstitusi? Berikut Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved