Blangko E-KTP Dijual di Toko Online, PDIP: Itu Pelanggaran Pidana

Jum'at, 07 Desember 2018 - 11:10 WIB
Blangko E-KTP Dijual di Toko Online, PDIP: Itu Pelanggaran Pidana
Blangko E-KTP Dijual di Toko Online, PDIP: Itu Pelanggaran Pidana
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa prihatin dengan pengungkapan kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dijual bebas di toko online.

Kasus ini berhasil diungkap Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Baca juga: Kemendagri Bongkar Penjualan Blangko E-KTP di Toko Online )

Hasto meminta agar kasus penjualan blangko e-KTP di tokoh online tersebut diusut tuntas. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai melaporkan kegiatan kampanye ke calon wakil presiden Ma'ruf Amin di kediaman Ma'ruf, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

"Itu pelanggaran pidana yang berat karena apa pun data tunggal penduduk yang sekarang melalui e-KTP harus dijaga kerahasiannya," kata Hasto.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu berharap kasus itu diusut tuntas agar tak dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu. Dalam hal ini, Hasto menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki pengalaman mengenai manipulasi data pemilu.

Menurut Hasto, di zaman Presiden Soekarno dan Presiden Megawati Soekarnoputri negara tidak ada memanipulasi data pemilu. Saat itu pemilu berlangsung jurdil dan demokratis.

"Kami enggak ada ilmu untuk memanfaatkan hal-hal seperti itu. Itu jadi komitmen Jokowi-Kiai Maruf amin dan PDIP yang termasuk di dalamnya," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)