DPR Tetapkan Tujuh Nama Pimpinan Baru LPSK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memilih tujuh nama untuk memimpin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Ketujuh nama itu yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan Susilaningtyas.
Dalam siaran pers LPSK mengungkapkan, sebelum pemilihan ketujuh nama pimpinan baru LPSK itu, Komisi III melakukan fit and proper test yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (4-5/12-2018). Kemudian melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa, pada Rabu sore diumumkanlah komposisi ketujuh nama yang akan memimpin LPSK lima tahun ke depan.
Pada rapat itu, tampak hadir sejumlah anggota Komisi III DPR, antara lain Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Muhammad Syafei (F-Gerindra), Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Arteria Dahlan (F-PDIP), Nasir Djamil F-PKS), serta anggota Komisi III DPR lainnya yang mewakili fraksinya masing-masing.
Selanjutnya setelah terpilihnya ketujuh nama itu, sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 13 Tahun 2006, nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota LPSK Periode 2018-2023.
Pada rapat penentuan nama-nama pimpinan LPSK, sempat diwarnai debat antara anggota Komisi III, karena dari 14 calon pimpinan LPSK yang mengikuti fit and proper test, tidak memenuhi dua unsur (kejaksaan dan kemenkumham), seperti yang terkandung dalam Pasal 14 UU Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat”.
Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, hal itu bukanlah suatu keharusan. “Karena sebagian kami menerjemahkan itu adalah komposisi ideal, bukan keharusan,” jelas Sekjen PPP itu.
Dia menambahkan, kemungkinan tidak ada pelamar dari dua unsur dimaksud. “Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Mungkin saja pansel tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu,” kata Arsul setelah pembacaan tujuh nama terpilih.
Dalam siaran pers LPSK mengungkapkan, sebelum pemilihan ketujuh nama pimpinan baru LPSK itu, Komisi III melakukan fit and proper test yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (4-5/12-2018). Kemudian melalui rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa, pada Rabu sore diumumkanlah komposisi ketujuh nama yang akan memimpin LPSK lima tahun ke depan.
Pada rapat itu, tampak hadir sejumlah anggota Komisi III DPR, antara lain Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Muhammad Syafei (F-Gerindra), Arsul Sani (F-PPP), Masinton Pasaribu (F-PDIP), Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Arteria Dahlan (F-PDIP), Nasir Djamil F-PKS), serta anggota Komisi III DPR lainnya yang mewakili fraksinya masing-masing.
Selanjutnya setelah terpilihnya ketujuh nama itu, sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 13 Tahun 2006, nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota LPSK Periode 2018-2023.
Pada rapat penentuan nama-nama pimpinan LPSK, sempat diwarnai debat antara anggota Komisi III, karena dari 14 calon pimpinan LPSK yang mengikuti fit and proper test, tidak memenuhi dua unsur (kejaksaan dan kemenkumham), seperti yang terkandung dalam Pasal 14 UU Nomor 13 Tahun 2006, yang berbunyi “Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat”.
Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, hal itu bukanlah suatu keharusan. “Karena sebagian kami menerjemahkan itu adalah komposisi ideal, bukan keharusan,” jelas Sekjen PPP itu.
Dia menambahkan, kemungkinan tidak ada pelamar dari dua unsur dimaksud. “Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Mungkin saja pansel tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu,” kata Arsul setelah pembacaan tujuh nama terpilih.
(rhs)