Ketua KY Sebut Laporan 64 Hakim Bisa Diselesaikan Dewan Pers

Rabu, 05 Desember 2018 - 15:31 WIB
Ketua KY Sebut Laporan...
Ketua KY Sebut Laporan 64 Hakim Bisa Diselesaikan Dewan Pers
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyebutkan, laporan terhadap Juru Bicara KY, Farid Wajdi oleh 64 hakim Mahkamah Agung bisa diselesaikan di Dewan Pers, bukan di polisi.

"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandanagan ke Dewan Pers, makanya itu sengketa pers. itu yang menjadi pegangan kita. Kita akan sesuai surat dari Dewan Pers itu sengketa Dewan Pers," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/12/2018).

Namun, kata dia, 64 hakim telah membuat laporan di polisi sehingga pihaknya pun tak bisa mendiamkannya begitu saja. Maka itu, mereka juga memberikan pendampingan hukum ke Farid. Dia pun tak menampik soal pernyataan Farid yang mana dipermasalahkan oleh 64 hakim itu dan Farid memberikan statmen itu karena kapasitasnya sebagai jubir KY.

"Ya setelah saya datang, kemudian tim dateng dan bantuan dari lembaga juru bicara perlu diberikan pendampingan hukum," tuturnya.
(Baca juga: Ketua KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim )Dia menambahkan, KY akan terus menghadapi laporan ini. Pihaknya tak mau menuding adanya kriminalisasi terhadap pihaknya dan memilih menghadapi laporan yang ada. "Ini ada laporan, kita hadapai. Saya datang ke sini berarti saya memenuhi panggilan," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8569 seconds (0.1#10.140)