Skema Belum Jelas, Honorer K2 Ragu PPPK Jadi Solusi

Senin, 03 Desember 2018 - 19:13 WIB
Skema Belum Jelas, Honorer K2 Ragu PPPK Jadi Solusi
Skema Belum Jelas, Honorer K2 Ragu PPPK Jadi Solusi
A A A
JAKARTA - Tenaga honorer kategori dua (K2) meragukan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menjadi solusi terbaik bagi mereka. Pasalnya sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait skema PPPK.

Pada pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK. Salah satu harapan terbitnya PP tersebut adalah persoalan honorer dapat diselesaikan.

“Ya masih ragu. Skemanya belum jelas. Kita juga belum tahu akan seperti apa. Karena yang kami harapkan menjadi PNS (pegawai negeri sipil) bukan PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih, Senin (3/12/2018).

Titi menegaskan, kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah jika belum dapat mengakomodir maka belum bisa dikatakan sebagai sebuah solusi. Dia meminta bahwa penuntasan masalah tenaga honorer harus dilakukan secara menyeluruh tanpa batasan usia ataupun instansi.

“PPPK tetap kontrak kan? Tetap merit sistem kan? Apakah mungkin dapat mengakomodir seluruh honorer K2 untuk masuk,” ungkapnya.

Dia mempertanyakan honorer mana yang dimaksudkan pemerintah untuk masuk di PPPK. Menurutnya, yang harus menjadi prioritas untuk dituntasakan adalah tenaga honorer K2.

“Lalu yang dimaksud untuk honorer itu yang mana? Jadi harus ditegaskan untuk masukan honorer K2 dulu. Kalau ada kejelasan itu bagus. Tapi kalau sistemnya untuk seluruh honorer dan tidak ada kekhususan K2, itu percuma dan bukan solusi,” paparnya.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semua bidang dapat diisi PPPK. Sementara tenaga honorer K2 bekerja di banyak bidang di pemerintahan. Berdasarkan UU ASN hanya 59 bidang jabatan yang bisa diisi PPPK.

“Sementara honorer K2 ada 60 bidang pekerjaan. Dari 59 itupun tidak mengakomodir bidang yang ada honorer K2. Artinya, yang dimaksud kado terindah, kado istimewa itu apa? Karena tidak dipertegas. Sedangkan ada yang tidak diakomodir di PPPK ini,” kata dia.

Titi merasa sampai saat ini pemerintah belum secara serius menuntaskan masalah tenaga honorer K2. Dia mengakui sampai saat ini tetap berjuang agar tenaga honorer dapat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK.

“Ya otomatis kita milih PNS. Kita sudah tidak mikir. Kalau PPPK, jangan-jangan perpanjangan kontrak lagi. Jangan-jangan begini begitu. Kita sudah tua. Banyak yang usianya di atas 35 tahun. Bahkan sekitar 25% sudah di 45 tahun. Yang kami harapkan ada penghargaan karena kami telah mengabdi bertahun-tahun,” tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8003 seconds (0.1#10.140)