Habib Bahar Smith Batal Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Penceramah sekaligus tokoh Front Pembela Islam, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith atau yang dijuluki Habib Bule batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (3/12/2018) di Bareskrim Polri. Habib Bahar Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait ceramahnya yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini. Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Sebelumnya secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumah Habib Smith. Namun, Dedi menyebut jika sang pengkhotbah memiliki banyak alamat tempat tinggal.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun beliau di pondok pesantren," jelas Dedi.
Diterangkan Dedi, apabila Habib Bahar tak memenuhi penggilan pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang ke 2 di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
Diketahui kasus tersebut tertera dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini. Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Sebelumnya secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumah Habib Smith. Namun, Dedi menyebut jika sang pengkhotbah memiliki banyak alamat tempat tinggal.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun beliau di pondok pesantren," jelas Dedi.
Diterangkan Dedi, apabila Habib Bahar tak memenuhi penggilan pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang ke 2 di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
Diketahui kasus tersebut tertera dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
(pur)