MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK

Kamis, 29 November 2018 - 17:57 WIB
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar Selasa malam dan Rabu Pagi, 27-28 November 2018. Ketiganya juga sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap perkara di PN Jaksel.

"Ketiga orang ini diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil dengan status pemberhentian sementara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Baca juga: KPK Tetapkan Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo Tersangka )

Suhadi menjelaskan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk dua hakim PN Jaksel berasal dari MA. Sementara untuk SK pemberhentian sementara Panitera Pengganti PN Jaktim sudah dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Saat ini KPK sedang mendalami kasus ini. Dari hasil OTT, KPK menangkap enam orang. Lima di antaranya ditetapkan tersangka.

Barang bukti yang ditemukan KPK berupa uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura. Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani sebuah perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)