KPK Tetapkan Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Majelis Hakim sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW) sebagai tersangka karena diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani oleh PN Jaksel tahun 2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pindana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh PN Jakarta Selatan terkait perkara yang ditangani oleh PN Jaksel tahun 2018. Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan dan menetapkan 5 orang menjadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (28/11/2018) malam. (Baca: KPK OTT Hakim dan Pegawai PN Jaksel).
Keempat orang lainnya yang menjadi tersangka yakni, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan dari pihak swasta Martin P Silitonga, yang saat ini Martin sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Diduga penerimaan uang atau hadiah itu ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata no 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018. (Baca:OTT di PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura).
Sebagai pihak penerima, Iswahyudi, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pindana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh PN Jakarta Selatan terkait perkara yang ditangani oleh PN Jaksel tahun 2018. Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan dan menetapkan 5 orang menjadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (28/11/2018) malam. (Baca: KPK OTT Hakim dan Pegawai PN Jaksel).
Keempat orang lainnya yang menjadi tersangka yakni, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan dari pihak swasta Martin P Silitonga, yang saat ini Martin sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jaksel atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Diduga penerimaan uang atau hadiah itu ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata no 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018. (Baca:OTT di PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura).
Sebagai pihak penerima, Iswahyudi, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
(nag)