PP Jaminan Produk Halal Tak Kunjung Terbit, IHW Tawarkan Dua Solusi

Rabu, 28 November 2018 - 18:32 WIB
PP Jaminan Produk Halal...
PP Jaminan Produk Halal Tak Kunjung Terbit, IHW Tawarkan Dua Solusi
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) bersama sejumlah pihak menggelar acara Focus Group Discussion membahas tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Adapun tema yang diusung dalam diskusi tersebut, yakni Perlukah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diamendemen?.Tema itu diangkat karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaan UU tersebut. Padahal UU Nomor 33 Tahun 2014 telah disahkan 17 Oktober 2014.Apalagi amanat Pasal 65 UU JPH sangat jelas, yakni menyatakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.Sementara ketentuan wajib sertifikasi halal atau mandatory sertifikasi halal harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menegaskan diskusi bertujuan untuk memberikan solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang saat ini menjadi perhatian semua stakeholder, khususnya para industri dan penyelenggara system jaminan halal di Indonesia.

"Yaitu dengan dilakukan amendemen terhadap UU JPH berkaitan Pasal 65. Undang-undang ini dapat dimasukan kepada undang-undang prioritas atas kebijakan dari Presiden," kata Ikhsan dalam diskusi yang digelar di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Alternatif lainnya, kata Ikhsan, dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan akibat Pasal 65 yang tidak dapat diterapkan membuat banyak kerugian konstitusional dan hak konstitusional warga yang dirugikan.

"Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tetap menjadi landasan, yaitu Majelis Ulama Indonesia tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk," tuturnya.

Hadir dalam acara diskusi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia arsanto Nursadi, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
(dam)
Berita Terkait
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Dipegang Kemenag, Biaya...
Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved