PP Jaminan Produk Halal Tak Kunjung Terbit, IHW Tawarkan Dua Solusi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) bersama sejumlah pihak menggelar acara Focus Group Discussion membahas tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Adapun tema yang diusung dalam diskusi tersebut, yakni Perlukah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diamendemen?.Tema itu diangkat karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaan UU tersebut. Padahal UU Nomor 33 Tahun 2014 telah disahkan 17 Oktober 2014.Apalagi amanat Pasal 65 UU JPH sangat jelas, yakni menyatakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.Sementara ketentuan wajib sertifikasi halal atau mandatory sertifikasi halal harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menegaskan diskusi bertujuan untuk memberikan solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang saat ini menjadi perhatian semua stakeholder, khususnya para industri dan penyelenggara system jaminan halal di Indonesia.
"Yaitu dengan dilakukan amendemen terhadap UU JPH berkaitan Pasal 65. Undang-undang ini dapat dimasukan kepada undang-undang prioritas atas kebijakan dari Presiden," kata Ikhsan dalam diskusi yang digelar di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Alternatif lainnya, kata Ikhsan, dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan akibat Pasal 65 yang tidak dapat diterapkan membuat banyak kerugian konstitusional dan hak konstitusional warga yang dirugikan.
"Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tetap menjadi landasan, yaitu Majelis Ulama Indonesia tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk," tuturnya.
Hadir dalam acara diskusi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia arsanto Nursadi, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menegaskan diskusi bertujuan untuk memberikan solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang saat ini menjadi perhatian semua stakeholder, khususnya para industri dan penyelenggara system jaminan halal di Indonesia.
"Yaitu dengan dilakukan amendemen terhadap UU JPH berkaitan Pasal 65. Undang-undang ini dapat dimasukan kepada undang-undang prioritas atas kebijakan dari Presiden," kata Ikhsan dalam diskusi yang digelar di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Alternatif lainnya, kata Ikhsan, dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan akibat Pasal 65 yang tidak dapat diterapkan membuat banyak kerugian konstitusional dan hak konstitusional warga yang dirugikan.
"Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tetap menjadi landasan, yaitu Majelis Ulama Indonesia tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk," tuturnya.
Hadir dalam acara diskusi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia arsanto Nursadi, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
(dam)