Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Jubir KY Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi memenuhi panggilan polisi terkait laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Farid, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan, pada pemeriksaan ini Rabu (28/11/2018) ini, kliennya tengah menjalani pemeriksaan awal, yakni terkait identitasnya dan sebagai juru KY serta persoalan SK administatif pengangkatannya sebagai Jubir KY.
Adapun pemeriksaan bakal terus berlanjut dan dia belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan itu dilakukan. Kedatangan kliennya itu pun hendak menujukan ke publik Farid taat hukum sehingga memenuhi panggilan polisi sebagai pejabat publik, bukan sebagai pribadi.
"Jadi beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tak bisa dilakukan terhadap beliau. Sebab, dalam KUHP tak dapat di pidana seseorang yang menjalankan tugas," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Adapun dalam pemberitaan di media itu, kata dia, kedudukannya sebagai narsum sehingga yang dia sampaikan itu informasi yang ditelusuri kebenarannya dan dalam mencari kebenaran itu tugas dan fungsi kliennya sebagai pengawas lembaga.
Poin-poin itu, tambahnya, yang menjadi keberatannya pada kepolisian di kasus ini. Maka itu, dia menganggap kliennya itu tengah dikriminalisasi saat ini lantaran kliennya sejatinya hanya menjalankan tugasnya saja.
"Harapan kita, jangan melakukan kriminalisasi karena ini jelas merupakan tugas menjalankan fungsi dengan UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Pengacara Farid, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan, pada pemeriksaan ini Rabu (28/11/2018) ini, kliennya tengah menjalani pemeriksaan awal, yakni terkait identitasnya dan sebagai juru KY serta persoalan SK administatif pengangkatannya sebagai Jubir KY.
Adapun pemeriksaan bakal terus berlanjut dan dia belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan itu dilakukan. Kedatangan kliennya itu pun hendak menujukan ke publik Farid taat hukum sehingga memenuhi panggilan polisi sebagai pejabat publik, bukan sebagai pribadi.
"Jadi beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tak bisa dilakukan terhadap beliau. Sebab, dalam KUHP tak dapat di pidana seseorang yang menjalankan tugas," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Adapun dalam pemberitaan di media itu, kata dia, kedudukannya sebagai narsum sehingga yang dia sampaikan itu informasi yang ditelusuri kebenarannya dan dalam mencari kebenaran itu tugas dan fungsi kliennya sebagai pengawas lembaga.
Poin-poin itu, tambahnya, yang menjadi keberatannya pada kepolisian di kasus ini. Maka itu, dia menganggap kliennya itu tengah dikriminalisasi saat ini lantaran kliennya sejatinya hanya menjalankan tugasnya saja.
"Harapan kita, jangan melakukan kriminalisasi karena ini jelas merupakan tugas menjalankan fungsi dengan UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," katanya.
(maf)