BPN Diharapkan Jalani Putusan MA Terkait Masalah Tanah
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan atas sengketa lahan atau tanah di Indonesia acapkali masih terjadi. Bahkan di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan, yang membuat hak milik atas pemilik lahan menggugatnya, karena belum selesainya masalah lahan atau tanah yang digunakan itu.
Seperti halnya di Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, digeruduk massa yang berasal dari gabungan ahli waris Moara, H Tohir, H Taoran, dan H Mani Bin Tappa, menggelar unjuk rasa damai menuntut agar Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ BPN, Sofyan Djalil, melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach, Senin (26/11/3018).
Pemerintah harus membayar ganti rugi sebesar Rp960.030,816.744 atas bidang tanah eigedom verponding 7267 milik ahli waris Moara cs seluas 132 hektare di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.
Dari 132 hektare tersebut terkena proyek pemerintah, di antaranya untuk Kantor Kedubes Sungapura, kantor Kementerian Kesehatan, kantor Kedubes Malaysia, dan Kedubes Rusia.
"Kami minta menteri berpihak pada rakyat kecil yaitu ahli waris Moara Cs dengan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 53/PDT.G/2001.Jaksel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 245/PDT/2003/.PT.DKI , Putusan Kasasi No 611K /PDT/2005, Putusan Kembali No 64 PK/PDT/2007, " ujar orator Kasim Belasa, Senin (26/11/2018).
Selain sudah incrach tidak ada upaya hukum lain, ada tujuh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni 2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012.
Kemudian sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2012, 31 Oktober 2011, 14 Juni 2012, dan 20 Desember 2012.
Dari sekian puluh surat Aamaning dan surat eksekusi putusan yang dilayangkan oleh PN Jaksel hanya Aamaning ketujuh ditanggapi, di mana BPN RI diwakili oleh Saikun SH, dan atas pertanyaan ketua Pengadilan Negeri Jaksel tanggal 23 Febriari 2012 jawaban BPN RI sebagai berikut: Bahwa BPN RI prinsipnya menghormati putusan.
Bahwa BPN Pusat akan melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut, dan sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan. Bahwa Kementerian Keuangan pada peinsipnya setuju dan akan mengalokasikan ke APBN, tetapi diambil dari DIPA BPN Pusat.
Kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Dari yang dikemukakan Saikun SH di depan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel sama sekali tidak ada tindak lanjutnya atau boleh dikata hukum RI hanya dibuat mainan," kata tim hukum ahli waris Moara, Shitto SH menambahkan.
Pada tanggal 17 April 2018 kuasa hukum ahli waris Moara Cs yaitu Sukran A Gani & Rekan mengirim surat No 0194/SAGR/AMCS/IV/2018 kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang Cq Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria pemanfaatan ruang dan tanah bahwa ahli waris telah bersatu.
"Sudah ada Akta Notaris No 21 tanggal 21 Juni 2017 tentang penyatuan ahli waris Moara sepeeti yang diminta BPN pusat, namun kami hanya dipermainkan saja," kata Shitto.
Sementera itu, pada saat massa ahli waris menggelar demo di depan pintu kantor BPN pusat, sejumlah perwakilan diterima oleh perwakilan BPN, namun tidak ada hasil yang menggembirakan.
"Semua buang badan, malah pejabat BPN pusat mempersilahkan untuk menyita lahan 132 hektre tersebut. Ini namanya permainan. Menginjak-injak hukum di negeri sendiri yang katanya negeri hukum," kata perwakilan ahli waris.
Reza dan Frans, orator unjuk rasa lain menilai tidak ada niat dari Kementerian Agraria Tata Ruang Dan BPN untuk melaksanakan keputusan hukum yang sudah incrach.
Sebanyak lebih kurang 3.151 jiwa ahli waris Moara cs yang sudah bersatu, berjanji akan menggelar aksi yang.lebih besar ke kantor-kantor Kedubes Singapura, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia, dan Kantor Kementeriaan Kesehatan RI.
Yudi Hermansyah, koordinator ahli waris yang diterima BPN mengatakan, aksi demo bertujuan untuk menuntut keadilan serta penegakan hukum. Di mana, putusan pengadilan hingga MA memenangkan ahli waris.
Dan, mewajibkan negara membayar ganti rugi 16 hektare lahan rakyat yang terkena proyek pemerintah di kawasan Karet-Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp960 miliar. "Kami sangat kecewa dengan jawaban Kementerian ATR/BPN. Ini negara apa, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak dijalankan BPN," tegasnya.
Yudi menambahkan, menteri sebagai wakil pemerintah, seharusnya bersikap proaktif dalam menegakkan hukum. Bukan malah lari dari permasalahan.
"Minggu depan, kita siap duduki lahan yang menjadi hak kita. Yang saat ini berubah menjadi Kedubes Rusia, Malaysia dan Kantor Kemenkum dan HAM. Semuanya setuju kan," tanya Yudi dijawab setuju.
Seperti halnya di Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, digeruduk massa yang berasal dari gabungan ahli waris Moara, H Tohir, H Taoran, dan H Mani Bin Tappa, menggelar unjuk rasa damai menuntut agar Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ BPN, Sofyan Djalil, melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incrach, Senin (26/11/3018).
Pemerintah harus membayar ganti rugi sebesar Rp960.030,816.744 atas bidang tanah eigedom verponding 7267 milik ahli waris Moara cs seluas 132 hektare di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.
Dari 132 hektare tersebut terkena proyek pemerintah, di antaranya untuk Kantor Kedubes Sungapura, kantor Kementerian Kesehatan, kantor Kedubes Malaysia, dan Kedubes Rusia.
"Kami minta menteri berpihak pada rakyat kecil yaitu ahli waris Moara Cs dengan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 53/PDT.G/2001.Jaksel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 245/PDT/2003/.PT.DKI , Putusan Kasasi No 611K /PDT/2005, Putusan Kembali No 64 PK/PDT/2007, " ujar orator Kasim Belasa, Senin (26/11/2018).
Selain sudah incrach tidak ada upaya hukum lain, ada tujuh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni 2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012.
Kemudian sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2012, 31 Oktober 2011, 14 Juni 2012, dan 20 Desember 2012.
Dari sekian puluh surat Aamaning dan surat eksekusi putusan yang dilayangkan oleh PN Jaksel hanya Aamaning ketujuh ditanggapi, di mana BPN RI diwakili oleh Saikun SH, dan atas pertanyaan ketua Pengadilan Negeri Jaksel tanggal 23 Febriari 2012 jawaban BPN RI sebagai berikut: Bahwa BPN RI prinsipnya menghormati putusan.
Bahwa BPN Pusat akan melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut, dan sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan. Bahwa Kementerian Keuangan pada peinsipnya setuju dan akan mengalokasikan ke APBN, tetapi diambil dari DIPA BPN Pusat.
Kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Dari yang dikemukakan Saikun SH di depan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel sama sekali tidak ada tindak lanjutnya atau boleh dikata hukum RI hanya dibuat mainan," kata tim hukum ahli waris Moara, Shitto SH menambahkan.
Pada tanggal 17 April 2018 kuasa hukum ahli waris Moara Cs yaitu Sukran A Gani & Rekan mengirim surat No 0194/SAGR/AMCS/IV/2018 kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang Cq Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria pemanfaatan ruang dan tanah bahwa ahli waris telah bersatu.
"Sudah ada Akta Notaris No 21 tanggal 21 Juni 2017 tentang penyatuan ahli waris Moara sepeeti yang diminta BPN pusat, namun kami hanya dipermainkan saja," kata Shitto.
Sementera itu, pada saat massa ahli waris menggelar demo di depan pintu kantor BPN pusat, sejumlah perwakilan diterima oleh perwakilan BPN, namun tidak ada hasil yang menggembirakan.
"Semua buang badan, malah pejabat BPN pusat mempersilahkan untuk menyita lahan 132 hektre tersebut. Ini namanya permainan. Menginjak-injak hukum di negeri sendiri yang katanya negeri hukum," kata perwakilan ahli waris.
Reza dan Frans, orator unjuk rasa lain menilai tidak ada niat dari Kementerian Agraria Tata Ruang Dan BPN untuk melaksanakan keputusan hukum yang sudah incrach.
Sebanyak lebih kurang 3.151 jiwa ahli waris Moara cs yang sudah bersatu, berjanji akan menggelar aksi yang.lebih besar ke kantor-kantor Kedubes Singapura, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia, dan Kantor Kementeriaan Kesehatan RI.
Yudi Hermansyah, koordinator ahli waris yang diterima BPN mengatakan, aksi demo bertujuan untuk menuntut keadilan serta penegakan hukum. Di mana, putusan pengadilan hingga MA memenangkan ahli waris.
Dan, mewajibkan negara membayar ganti rugi 16 hektare lahan rakyat yang terkena proyek pemerintah di kawasan Karet-Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp960 miliar. "Kami sangat kecewa dengan jawaban Kementerian ATR/BPN. Ini negara apa, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak dijalankan BPN," tegasnya.
Yudi menambahkan, menteri sebagai wakil pemerintah, seharusnya bersikap proaktif dalam menegakkan hukum. Bukan malah lari dari permasalahan.
"Minggu depan, kita siap duduki lahan yang menjadi hak kita. Yang saat ini berubah menjadi Kedubes Rusia, Malaysia dan Kantor Kemenkum dan HAM. Semuanya setuju kan," tanya Yudi dijawab setuju.
(maf)