Diprotes, Ini Penjelasan KPU Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih

Kamis, 22 November 2018 - 19:07 WIB
Diprotes, Ini Penjelasan...
Diprotes, Ini Penjelasan KPU Orang Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih
A A A
JAKARTA - Kebijakan KPU yang mengakomodir hak pilih bagi penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa menuai protes dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno. KPU berdalih menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

"Pada prinsipnya disability tetap dilayani, apapun jenis disability," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dalam pers rilisnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Hasyim menegaskan, khusus untuk disabilitas mental (sakit jiwa) tetap didaftar sebagai pemilih. Hanya saja penggunaan hak pilih disesuaian dengan hari H pemungutan suara berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya.

Menurutnya, jika pada hari H yang bersangkutan dalam kondisi 'waras' maka, mendapatkan hak pilihnya, demikian dikatakan sebaliknya.

"Pendataan disability mental tentu lihat sikon. Bila saat pendataan yang bersangkutan sedang "kumat", tentu tidak mungkin ditanya sendiri. Yang paling memungkinkan pendataan dengan bertanya kepada keluarga/dokter/tenaga medis yang merawatnya," ujarnya.

Maka itu, lanjut dia, penyandang disabilitas mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah berkumpul bersama keluarga atau sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa atau panti-panti yang sejenisnya.

Hasyim berpendapat bahwa penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan (hubungan) hukum, sehingga tindakannya tidak dapat dimintai tanggung jawab (pertanggungjawaban). Hubungan hukum pada dasarnya adalah hubungan pertanggungjawaban.
(Baca juga: Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih Diprotes, KPU: Kita Patuhi Putusan MK )Padahal dalam hukum, perlakuan terhadap disability mental dianggap sama dengab perlakuan terhadap anak di bawah umur, yaitu dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

"Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada Hari-H sedang waras dan karenanya yang bersangkutan cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih," jelas dia.

"Karena itu secara awam muncul pandangan: orang gila didaftar sebagai pemilih, ini sebenarnya siapa yang gila: KPU-nya atau siapa?" ketus mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini menambahkan.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved