Curahan Hati Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Nuril-Nuril Lainnya

Rabu, 21 November 2018 - 16:49 WIB
Curahan Hati Baiq Nuril:...
Curahan Hati Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Nuril-Nuril Lainnya
A A A
JAKARTA - Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun berharap tidak ada lagi perempuan di Indonesia yang bernasib sepertinya.

Hal itu diungkapkan Nuril saat hadir dalam diskusi bertajuk Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Mungkin ini kesempatan saya ingin memperjuangkan perempuan-perempuan Indonesia agar tidak ada lagi Nuril-Nuril yang lain," ujar Nuril.

(Baca juga: Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril )

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis yang dijatuhi Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril.

"Suatu akibat tidak akan muncul secara tiba-tiba tanpa sebab," ujar Rieke.

Maka itu, menurut dia, yang harus pertama kali diperiksa adalah apakah pelecehan seksual kepada Baiq Nuril dari mantan atasannya M benar terjadi atau tidak. "Undang-undang ITE tidak jadi alat pembenaran, merehabilitasi pelaku," ucapnya.

Rieke pun mengaku mengenal Nuril sejak memperjuangkan nasib para honorer di Mataram. "Bu Nuril kan honorer," kata dia.

Dia melanjutkan, gaji terakhir yang diperoleh Nuril sekitar Rp750 ribu. "Status yang tidak jelas mengakibatkan rentan diintimidasi," ungkapnya.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman dengan apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. M pun tidak terima lalu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

(dam)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved