Curahan Hati Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Nuril-Nuril Lainnya

Rabu, 21 November 2018 - 16:49 WIB
Curahan Hati Baiq Nuril:...
Curahan Hati Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Nuril-Nuril Lainnya
A A A
JAKARTA - Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun berharap tidak ada lagi perempuan di Indonesia yang bernasib sepertinya.

Hal itu diungkapkan Nuril saat hadir dalam diskusi bertajuk Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Mungkin ini kesempatan saya ingin memperjuangkan perempuan-perempuan Indonesia agar tidak ada lagi Nuril-Nuril yang lain," ujar Nuril.

(Baca juga: Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril )

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis yang dijatuhi Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril.

"Suatu akibat tidak akan muncul secara tiba-tiba tanpa sebab," ujar Rieke.

Maka itu, menurut dia, yang harus pertama kali diperiksa adalah apakah pelecehan seksual kepada Baiq Nuril dari mantan atasannya M benar terjadi atau tidak. "Undang-undang ITE tidak jadi alat pembenaran, merehabilitasi pelaku," ucapnya.

Rieke pun mengaku mengenal Nuril sejak memperjuangkan nasib para honorer di Mataram. "Bu Nuril kan honorer," kata dia.

Dia melanjutkan, gaji terakhir yang diperoleh Nuril sekitar Rp750 ribu. "Status yang tidak jelas mengakibatkan rentan diintimidasi," ungkapnya.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman dengan apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. M pun tidak terima lalu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)