Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu (RYB) karena dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari tersebut. Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan, di tiga titik lokasi penangkapan yakni Jakarta, Bekasi dan Medan.
Agus menjelaskan awal penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.
Tim KPK pun mengamankan Remigo di kediamannya bersama David Anderson Karosekali (DAK) yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp150 juta."Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujar Agus saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Agus melanjutkan, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB tim KPK lainnya mengamankan Hendrika Sembiring dari pihak swasta di kediamannya di Kota Medan.Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Tim KPK bergerak menuju rumah Syekhani yang menjabat sebagai pegawai honorer di Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat. Dan KPK mengamankan Syekhani di rumahnya di Kota Medan.
Sementara itu, di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, tim KPK lainnya mengamankan ajudan Remigo, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak. Jufri diamankan saat berada di mes Pakpak Bharat di wilayah Jakarta Selatan.
Dan pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan satu orang pihak swasta Reza Pahlevi di rumahnya yang berada di Pondok Gede, Bekasi.
"Terhadap empat orang yang diamankan di Kota Medan tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu pada Minggu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di KPK dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.
KPK pun menetapkan Remigo, David dan Hendriko sebagai tersangka yang diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari tersebut. Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan, di tiga titik lokasi penangkapan yakni Jakarta, Bekasi dan Medan.
Agus menjelaskan awal penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.
Tim KPK pun mengamankan Remigo di kediamannya bersama David Anderson Karosekali (DAK) yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp150 juta."Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujar Agus saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Agus melanjutkan, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB tim KPK lainnya mengamankan Hendrika Sembiring dari pihak swasta di kediamannya di Kota Medan.Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Tim KPK bergerak menuju rumah Syekhani yang menjabat sebagai pegawai honorer di Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat. Dan KPK mengamankan Syekhani di rumahnya di Kota Medan.
Sementara itu, di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, tim KPK lainnya mengamankan ajudan Remigo, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak. Jufri diamankan saat berada di mes Pakpak Bharat di wilayah Jakarta Selatan.
Dan pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan satu orang pihak swasta Reza Pahlevi di rumahnya yang berada di Pondok Gede, Bekasi.
"Terhadap empat orang yang diamankan di Kota Medan tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu pada Minggu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di KPK dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.
KPK pun menetapkan Remigo, David dan Hendriko sebagai tersangka yang diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)