Ini Solusi Agar Baiq Nuril Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum

Jum'at, 16 November 2018 - 15:00 WIB
Ini Solusi Agar Baiq...
Ini Solusi Agar Baiq Nuril Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Baiq Nuril Maknun, mantan Staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengundang perhatian publik. Pasalnya, Nuril yang diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal harus divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Undang-undan ITE.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga pun ikut bersuara mengenai proses hukum yang dialami Nuril. Arya berkomentar saat menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Menurut Arya, kasus yang menimpa Nuril seluruhnya berproses di Pengadilan di mana di tingkat pengadilan menang, namun divonis salah di tingkat kasasi MA. "Nah jadi bukannya kami menghindar tapi ini kan ruangnya pengadilan, yudikatif, yang memang Pak Jokowi tak bisa campur tangan dan intervensi kecuali nanti setelah di PK (peninjauan kembali) habis itu dia minta pengampunan ke Pak Jokowi," ujar Arya.

Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menyarankan agar Nuril menggunakan hak PK. Setelah diketahui hasil PK-nya itu, katanya, baru Presiden Jokowi bisa menggunakan hak hukumnya atau mengintervensi untuk mengampuni Nuril. "Tapi kalau masuk ke ruang pengadilan pak Jokowi tak mungkin campur tangan untuk intervensi ke pihak hukum," katanya.

Arya mengaku sadar bahwa kasus ini akan digoreng pihak-pihak tertentu untuk kepentingan Pilpres. Kendati begitu, langkah yang dilakukan pemerintah dengan tidak mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung dinilai tepat.

Arya juga meyakini, pihak-pihak yang mengaitkan hal ini dengan menyalahkan pemerintah sebenarnya juga mengetahui proses hukum seperti PK yang bisa ditempuh Nuril.

"Silakan saja bu Nuril untuk meneruskannya ke PK. Kami sifatnya yang namanya cari keadilan pasti saling support dong, tapi di ruang yang bisa kami bikin. Di luar itu kami tak mungkin intervensi tapi kalau di ruang publik kita ikut juga kalau memang benar ya harus kami perjuangkan sama-sama," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel, dan Lingkungan
Pesan Khusus Kepala...
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
UMB Perkuat Diplomasi...
UMB Perkuat Diplomasi Kreatif Indonesia-Tiongkok, Pamerkan 100 Karya Desain Merek Inovatif
Kantor BGN Digeledah,...
Kantor BGN Digeledah, Istana: Kita Beri Kesempatan Penegak Hukum Bekerja
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved