Periksa Eks Wapres Boediono, KPK Dalami Fakta Sidang Perkara Century

Kamis, 15 November 2018 - 12:55 WIB
Periksa Eks Wapres Boediono, KPK Dalami Fakta Sidang Perkara Century
Periksa Eks Wapres Boediono, KPK Dalami Fakta Sidang Perkara Century
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali keterangan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ‎permintaan keterangan Boediono untuk mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Salah satu fakta yang muncul adanya penyebutan sejumlah nama di persidangan itu.

"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dengan relevan. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).

Febri belum dapat menjelaskan secara detail materi yang akan dipertanyakan tim penyelidik kepada mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

"Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," singkatnya.

KPK membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi ‎pemberian FPJP Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.

Sebagaimana diketahui dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

Sepuluh orang yang dimaksud, yakni Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Selain Boediono, KPK juga sudah mengantongi keterangan dari Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso‎.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8169 seconds (0.1#10.140)