Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan

Rabu, 14 November 2018 - 17:28 WIB
Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan
Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan
A A A
JAKARTA - Advokat Lucas didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan agar Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas menganggap dakwaan yang dilayangkan KPK kepadanya merupakan kekhilafan ‎penyidik dan sebagian pihak yang menuduhnya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri tidak berdasar. "Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," kata Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Lucas menjelaskan alasannya ‎menyebut penyidik KPK khilaf. Kekhilafan itu diawali saat ia diperiksa sebagai saksi. Selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ia langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. "Saat itu saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," lanjutnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Lucas ditahan KPK. Tak lama setelah ditahan, Lucas men‎dapat kabar bahwa Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK. Lucas berharap akan terbebas dari jeratannya setelah mendengar penyerahan diri Eddy Sindoro.

"Karena setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro melalui‎ pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK," ujarnya.

Namun, lanjut Lucas, ‎penyidik KPK justru menuduhnya merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Oleh karenanya, Lucas menganggap perkara yang disangkakan KPK kepadanya banyak kejanggalan. "Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0469 seconds (0.1#10.140)