Ketua DPR Dorong Kemenag Kaji Ulang Rencana Terbitkan Kartu Nikah
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji secara matang mengenai rencana menerbitkan kartu nikah pada akhir November 2018 nanti. Adapun kartu nikah itu menggantikan buku nikah.
"Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).
Sebab, kata Politikus Partai Golkar ini status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.
Kemudian, tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (e-KTP).
"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Selain itu, Bamsoet mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut.
"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," pungkasnya.
"Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).
Sebab, kata Politikus Partai Golkar ini status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.
Kemudian, tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (e-KTP).
"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Selain itu, Bamsoet mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut.
"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," pungkasnya.
(kri)