Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Rabu, 07 November 2018 - 17:07 WIB
Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf
Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memutuskan status laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan politik di salah satu media cetak nasional yang menyebutkan angka 01 dengan tulisan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, iklan yang dimuat dalam Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.

Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu. "Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor:05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Ratna dalam pers rilisnya, Rabu (7/11/2018).

Ratna menjelaskan, pihaknya telah memproses laporan itu dengan menindaklanjuti meminta keterangan/klarifikasi para pelapor, saksi-saksi, ahli dan terlapor mulai dari 23 Oktober 2018 sampai dengan 6 November 2018, hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dikarenakan laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu bersama
Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu melakukan beberapa kali pembahasan atas laporan tersebut.

Pembahasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Bahwa dalam proses penanganan tersebut, pihak Harian Media Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan iklan telah bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan.

Namun demikian, berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan olen Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, meskipun belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya.

Bahwa pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu. Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.

Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada.

Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Namun oleh Gakkumdu bukan merupakan pidana pemilu sehingga status laporan itu dihentikan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)