Diduga Tunggangi Aksi 211, JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu

Selasa, 06 November 2018 - 19:51 WIB
Diduga Tunggangi Aksi 211, JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu
Diduga Tunggangi Aksi 211, JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris ke Bawaslu RI. Fahira diduga melanggar kampanye pemilu dalam Aksi Bela Tauhid 211.

JAPRI menilai, Fahira memanfaatkan Aksi Bela Tauhid jilid II yang digelar, Jumat (2/11/2018) lalu untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kami menduga bahwa Fahira Idris telah mengkondisikan seorang dai cilik untuk orasi di hadapan massa Aksi Bela Tauhid 211," kata Abdul Fakhridz Al Donggowi kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/11/2018) dalam siaran pers yang diterima SINDonews.

Abdul menjadikan video orasi Habib Sayyid Tsaqif bin Faiz Alatas (Habib Tsaqif Alatas) sebagai barang bukti. Dalam video Habib berorasi dengan mengatakan “Eh lu lu pade jangan lupa pilih nomor 2, lupain yang nomor 1”.

Selain itu, lanjut Abdul, bukti-bukti yang dibawa berupa capture gambar dari Twitter Fahira Idris dan video-video dai cilik saat orasi dalam Aksi Bela Tauhid. Dia berharap, Bawaslu dapat memproses laporannya.

Alasan lain, karena tokoh-tokoh dari aksi 211 banyak yang terlibat Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dengan demikian, Abdul menduga kuat Fahira Idris dan anggota tim BPN paslon nomor dua mempunyai peran dalam peristiwa tersebut.

JAPRI juga menilai Fahira dengan sengaja secara aktif mereproduksi peristiwa pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang ditambahkan dengan seruan terus menerus untuk Bela Tauhid. “Kami menilai tindakan Fahira Idris tersebut tidak terlepas dari perang kepentingan politik pada kampanye pemilu 2019, sehubungan dengan adanya salah satu Paslon yang didukung Fahira Idris pada Pilpres 2019 yang juga menyerukan hal yang sama dengan tagline Bela Tauhid,” ujarnya.

JAPRI pun mendesak Bawaslu segera memeriksa keterlibatan Fahira Idris dalam Aksi Bela Tauhid 211 yang diwarnai dengan kampanye untuk salah satu Paslon pada Pilpres 2019 tersebut. Menurutnya, tindakan Fahira Idris yang menggunakan agama untuk kepentingan politik dan menumpangi agenda keagamaan untuk kepentingan politik sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Atau setidak-tidaknya sangat berpotensi menyulut aksi-aksi masa tandingan dari kelompok masyarakat lainnya, terlebih terkait dengan panasnya pro kontra di antara para pendukung kedua Paslon di Pilpres 2019,” tegasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6535 seconds (0.1#10.140)