Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani Tak Masuk Pelanggaran Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil kesimpulan mengenai status laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pejabat negara yakni Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali beberapa waktu lalu.
Luhut dan Sri dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan mengacungkan salam satu jari saat dilakukan jumpa pers pertemuan IMF dan Bank Dunia.
"Pada tanggal 5 November 2018 dan didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran persnya, Selasa (6/11/2018).
Ratna menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum Gakkumdu guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana.
Pasca dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama.
"Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu kemudian berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Oktober," jelasnya.
Adapun kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018.
"Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November 2018, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu," tandasnya.
Luhut dan Sri dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan mengacungkan salam satu jari saat dilakukan jumpa pers pertemuan IMF dan Bank Dunia.
"Pada tanggal 5 November 2018 dan didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran persnya, Selasa (6/11/2018).
Ratna menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum Gakkumdu guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana.
Pasca dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama.
"Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu kemudian berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Oktober," jelasnya.
Adapun kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018.
"Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November 2018, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu," tandasnya.
(kri)