Bawaslu Kaji Keterangan Luhut dan Sri Mulyani Soal Pose Satu Jari
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meminta keterangan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati seputar dugaan aturan pelanggaran kampanye saat kegiatan pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya menyiapkan 28 pertanyaan sesuai dengan laporan para pelapor yang mencatumkan Pasal 282, Pasal 283, Pasal 457 tentang tindakan pejabat negara yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu pada masa kampanye.
"Dan berdasarkan penjelasan itu nanti akan jadi dasar kami untuk lakukan analisis dan kajian," ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Ratna mengakui pihaknya tidak bisa membeberkan keterangan yang disampaikan Luhut dan Sri karena keterangan mereka telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar kajian Bawaslu lebih lanjut.
"Pertama seputar kegiatan itu dilaksanakan oleh siapa, apa maksud gesture dalam potongan video itu, apa maksud penyebutan kata-kata dalam potongan video. Dan itu sudah dijelaskan Bu Sri Mulyani dan Pak Luhut," jelasnya.
Ratna juga enggan berspekulasi apakah aksi Sri dan Luhut itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye berupa citra diri atau bukan. Ia menjamin laporan tersebut akan diputuskan melalui sidang pleno dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sesuai kewenangan waktu yang diberikan kepada Bawaslu.
"Kalau tidak terbukti maka status laporan kami bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Kalau terbukti akan kami teruskan ke penyidik kepolisian," tandasnya.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya menyiapkan 28 pertanyaan sesuai dengan laporan para pelapor yang mencatumkan Pasal 282, Pasal 283, Pasal 457 tentang tindakan pejabat negara yang dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu pada masa kampanye.
"Dan berdasarkan penjelasan itu nanti akan jadi dasar kami untuk lakukan analisis dan kajian," ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Ratna mengakui pihaknya tidak bisa membeberkan keterangan yang disampaikan Luhut dan Sri karena keterangan mereka telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar kajian Bawaslu lebih lanjut.
"Pertama seputar kegiatan itu dilaksanakan oleh siapa, apa maksud gesture dalam potongan video itu, apa maksud penyebutan kata-kata dalam potongan video. Dan itu sudah dijelaskan Bu Sri Mulyani dan Pak Luhut," jelasnya.
Ratna juga enggan berspekulasi apakah aksi Sri dan Luhut itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye berupa citra diri atau bukan. Ia menjamin laporan tersebut akan diputuskan melalui sidang pleno dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sesuai kewenangan waktu yang diberikan kepada Bawaslu.
"Kalau tidak terbukti maka status laporan kami bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Kalau terbukti akan kami teruskan ke penyidik kepolisian," tandasnya.
(kri)