Mulfachri dan Hanafi Kandidat Kuat Pengganti Taufik Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Dua elite Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap dan Hanafi Rais didorong menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Taufik Kurniawan. Hal demikian berdasarkan obrolan di internal PAN.
"Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Namun, Drajad mengatakan bahwa PAN belum membahas secara resmi nasib Taufik Kurniawan di kursi pimpinan DPR. Adapun Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Fokusnya masih memberi bantuan hukum jika diminta dan melihat fakta hukumnya. Kalau obrol-obrolan memang ada. Biasa lah," katanya.
Di samping itu, dia mendengar ada salah satu pimpinan DPR yang mengatakan Taufik Kurniawan masih bisa menjadi Wakil Ketua DPR hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Faktor efektivitas, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari 1 tahun dan terpotong kampanye hingga April juga menjadi pertimbangan," pungkasnya.
"Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Namun, Drajad mengatakan bahwa PAN belum membahas secara resmi nasib Taufik Kurniawan di kursi pimpinan DPR. Adapun Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Fokusnya masih memberi bantuan hukum jika diminta dan melihat fakta hukumnya. Kalau obrol-obrolan memang ada. Biasa lah," katanya.
Di samping itu, dia mendengar ada salah satu pimpinan DPR yang mengatakan Taufik Kurniawan masih bisa menjadi Wakil Ketua DPR hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Faktor efektivitas, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari 1 tahun dan terpotong kampanye hingga April juga menjadi pertimbangan," pungkasnya.
(kri)