Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal

Kamis, 01 November 2018 - 13:45 WIB
Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal
Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di masyarakat. Produk-produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk rekayasa teknologi, dan barang gunaan wajib bersertifikasi halal.

Kewajiban tersebut dimulai pada Oktober 2019, kecuali terhadap produk asing. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah dalam presentasi dan paparanya di hadapan delegasi 42 negara anggota World Halal Food Council (WHFC), Kamis (1/11/2018).

Ikhsan mengatakan, UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah bentuk perlindungan negara terhadap warga Negara, sesuai UUD 1945. “Indonesia menjadi negara yang mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal karena negara lain masih bersifat voluntary (sukarela), kecuali Malaysia,” katanya dalam Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta.

Ke depan melalui UU JPH, Indonesia akan menjadi negara utama yang memimpin industri halal dunia. UU JPH harus mampu mendorong kemajuan perdagangan dan industri dalam negeri maupun perdagangan internasional. “Sesuai teori Roscoe Pound yakni law as a tool of sosial engineering (hukum harus mampu menjadi penggerak kemajuan sosial),” ujarnya.

Antusiasme delegasi negara anggota ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang sangat ingin mengetahui secara detail UU JPH. Agenda utama mereka yakni memahami UU JPH sekaligus dapat menyesuaikan dengan UU JPH dalam hubungan kerja sama saling pengakuan (recognize) dalam relasi kerja sama internasional antarnegara anggota WHFC.

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, memberikan pemahaman tentang UU JPH menjadi bagian dalam pertemuan internasional. Tujuannya agar dunia internasional memahami UU JPH dan Sistem Jaminan Halal yang telah dijalankan LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi.

“Kami memberikan oleh-oleh kepada peserta delegasi berupa UU JPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris untuk membantu negara anggota yang hadir,” terangnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9038 seconds (0.1#10.140)