Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal

Kamis, 01 November 2018 - 13:45 WIB
Pertemuan Internasional,...
Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal
A A A
JAKARTA - Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di masyarakat. Produk-produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk rekayasa teknologi, dan barang gunaan wajib bersertifikasi halal.

Kewajiban tersebut dimulai pada Oktober 2019, kecuali terhadap produk asing. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah dalam presentasi dan paparanya di hadapan delegasi 42 negara anggota World Halal Food Council (WHFC), Kamis (1/11/2018).

Ikhsan mengatakan, UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah bentuk perlindungan negara terhadap warga Negara, sesuai UUD 1945. “Indonesia menjadi negara yang mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal karena negara lain masih bersifat voluntary (sukarela), kecuali Malaysia,” katanya dalam Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta.

Ke depan melalui UU JPH, Indonesia akan menjadi negara utama yang memimpin industri halal dunia. UU JPH harus mampu mendorong kemajuan perdagangan dan industri dalam negeri maupun perdagangan internasional. “Sesuai teori Roscoe Pound yakni law as a tool of sosial engineering (hukum harus mampu menjadi penggerak kemajuan sosial),” ujarnya.

Antusiasme delegasi negara anggota ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang sangat ingin mengetahui secara detail UU JPH. Agenda utama mereka yakni memahami UU JPH sekaligus dapat menyesuaikan dengan UU JPH dalam hubungan kerja sama saling pengakuan (recognize) dalam relasi kerja sama internasional antarnegara anggota WHFC.

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, memberikan pemahaman tentang UU JPH menjadi bagian dalam pertemuan internasional. Tujuannya agar dunia internasional memahami UU JPH dan Sistem Jaminan Halal yang telah dijalankan LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi.

“Kami memberikan oleh-oleh kepada peserta delegasi berupa UU JPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris untuk membantu negara anggota yang hadir,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Dipegang Kemenag, Biaya...
Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved