Ketua DPR Sarankan Hal Ini Terkait RUU Pesantren

Kamis, 01 November 2018 - 12:24 WIB
Ketua DPR Sarankan Hal...
Ketua DPR Sarankan Hal Ini Terkait RUU Pesantren
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi VIII memperhatikan kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mendengar PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Diakuinya bahwa pendidikan agama tidak hanya agama Islam.

"Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11/2018).

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Komisi VIII DPR untuk membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebab, kata dia, pesantren dan madrasah tidak hanya berkontribusi besar bagi pendidikan.

"Tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan akhlak bangsa Indonesia," ujarnya.

Komisi VIII DPR juga didorong untuk mengkaji permasalahan yang terkait penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan tiga peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Dia juga mendorong Komisi VIII DPR juga didorong untuk mengkaji permasalahan yang terkait pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. "Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Diketahui, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) keberatan dengan beberapa pasal dalam RUU Pesantren itu.

Misalnya, terkait Pasal 69 ayat 3 di RUU tersebut yang menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.
(maf)
Berita Terkait
Akademisi UI: Pesantren...
Akademisi UI: Pesantren Tak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
RUU APBN, FPKB Minta...
RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren
PKS Kritik Penjelasan...
PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren
Gus Muhaimin: Akses...
Gus Muhaimin: Akses Kesehatan di Pesantren Harus Masuk RUU Omnibus Law
Dana Abadi Mendorong...
Dana Abadi Mendorong Peran Kekinian Pondok Pesantren
Pesantren Berbasis Teknologi...
Pesantren Berbasis Teknologi di Desa Moncongloe Lappara
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved