Pakar Pidana: Perdagangan Pengaruh Tak Bisa Dipidana

Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:56 WIB
Pakar Pidana: Perdagangan...
Pakar Pidana: Perdagangan Pengaruh Tak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Pakar pidana Andi Hamzah menilai dalil jaksa yang menyebut mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap pengaturan impor gula tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu seperti disampaikan Andi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Andi mengatakan, konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi Undang-Undang di Indonesia.

"Konvensi internasional antikorupsi itu belum dijadikan Undang-Undang di Indonesia. Undang-Undang pidananaya belum, hanya dianjurkan membuat Undang-Undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.

Andi mengatakan, mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo. Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam Undang-Undang.

"Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya kan tidak mungkin," kata Andi.
(pur)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pimpinan KPK Sebut Tak...
Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved