Pakar Pidana: Perdagangan Pengaruh Tak Bisa Dipidana

Rabu, 31 Oktober 2018 - 17:56 WIB
Pakar Pidana: Perdagangan...
Pakar Pidana: Perdagangan Pengaruh Tak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Pakar pidana Andi Hamzah menilai dalil jaksa yang menyebut mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap pengaturan impor gula tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu seperti disampaikan Andi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Andi mengatakan, konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi Undang-Undang di Indonesia.

"Konvensi internasional antikorupsi itu belum dijadikan Undang-Undang di Indonesia. Undang-Undang pidananaya belum, hanya dianjurkan membuat Undang-Undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.

Andi mengatakan, mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo. Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam Undang-Undang.

"Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya kan tidak mungkin," kata Andi.
(pur)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pimpinan KPK Sebut Tak...
Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved