Pakar Pidana: Perdagangan Pengaruh Tak Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Pakar pidana Andi Hamzah menilai dalil jaksa yang menyebut mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memperdagangkan pengaruh dalam kasus suap pengaturan impor gula tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu seperti disampaikan Andi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Andi mengatakan, konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi Undang-Undang di Indonesia.
"Konvensi internasional antikorupsi itu belum dijadikan Undang-Undang di Indonesia. Undang-Undang pidananaya belum, hanya dianjurkan membuat Undang-Undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.
Andi mengatakan, mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo. Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam Undang-Undang.
"Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya kan tidak mungkin," kata Andi.
Hal itu seperti disampaikan Andi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Andi mengatakan, konvensi internasional antikorupsi atau UNCIC yang dijadikan dasar hukum untuk menjerat Irman belum menjadi Undang-Undang di Indonesia.
"Konvensi internasional antikorupsi itu belum dijadikan Undang-Undang di Indonesia. Undang-Undang pidananaya belum, hanya dianjurkan membuat Undang-Undang mengenai itu, tapi belum dibuat," kata Andi.
Andi mengatakan, mempidanakan seseorang tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak benar. Andi pun mencontohkan perkara memperdagangkan pengaruh ini dengan kasus kumpul kebo. Menurut Andi, pelaku kumpul kebo tak bisa dipidana karena belum ada aturannya dalam Undang-Undang.
"Orang dihukum tapi tidak ada undang-undangnya kan tidak mungkin," kata Andi.
(pur)