PPP: Sudah Dua Pimpinan DPR Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil Ketua DPP PAN itu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku sedih atas musibah yang menimpa Taufik. "Kedua, kesedihan itu bertambah karena ini menjadikan di periode ini sudah dua pimpinan di DPR ini tersangka," ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Kendati begitu, Arsul meminta kasus yang menimpa Taufik harus menjadi pembelajaran seluruh anggota DPR karena selama periode ini sudah dua pimpinan DPR menjadi tersangka. Bahkan, Arsul menghitung selama periode ini sebanyak 75 wakil rakyat sudah menjadi tersangka.
Dalam hal ini, Wakil Ketua TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin mengatakan mau tidak mau harus ada pembenahan di internal DPR. Di sisi lain, semua lembaga juga harus menghormati proses hukum yang ditempuh KPK tanpa harus mengaitkan dengan istilah tebang pilih.
"Kami semua tetap menghormati, tetapi juga meminta KPK melakukan proses yang tidak seperti orang belanda bilang itu vande haag to de tag ada kasus yang mestinya harus dituntaskan tapi tidak dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lain karena itu paling tidak di mata publik itu lebih menarik perhatian," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengaku sedih atas musibah yang menimpa Taufik. "Kedua, kesedihan itu bertambah karena ini menjadikan di periode ini sudah dua pimpinan di DPR ini tersangka," ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Kendati begitu, Arsul meminta kasus yang menimpa Taufik harus menjadi pembelajaran seluruh anggota DPR karena selama periode ini sudah dua pimpinan DPR menjadi tersangka. Bahkan, Arsul menghitung selama periode ini sebanyak 75 wakil rakyat sudah menjadi tersangka.
Dalam hal ini, Wakil Ketua TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin mengatakan mau tidak mau harus ada pembenahan di internal DPR. Di sisi lain, semua lembaga juga harus menghormati proses hukum yang ditempuh KPK tanpa harus mengaitkan dengan istilah tebang pilih.
"Kami semua tetap menghormati, tetapi juga meminta KPK melakukan proses yang tidak seperti orang belanda bilang itu vande haag to de tag ada kasus yang mestinya harus dituntaskan tapi tidak dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lain karena itu paling tidak di mata publik itu lebih menarik perhatian," tandasnya.
(rhs)