3 Hakim MA Usai Pulang Kampung, 1 Ingin Pindah Tugas Jadi Korban
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan empat hakim yang menjadi korban jatuh pesawat Lion Air JT-610, hendak kembali menjalankan tugas di Bangka Belitung sehabis pulang dari kampung halaman hendak bertemu keluarga di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, untuk satu orang hakim yang menjadi korban rencananya hendak melapor terkait dengan pemindahan tugas dari Muara Bahan ke Pengadilan Tinggi Negeri Koba. Dia adalah Mohammad Ikhsan Riyadi, Hakim PN Marabahan Kalsel mutasi menjadi Hakim PN Koba, Babel.
"Jadi Sabtu-Minggu kan pulang kampung. Yang satu itu akan melapor melaksanakan tugas pindahan dari Muara Bahan ke Pengadilan Tinggi Negeri Koba," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Abdullah mengungkapkan, para korban ada yang bertempat tinggal di Bandung, Jakarta, dan Bekasi. Keempat orang hakim yang menjadi korban antara lain, Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung Rijal Mahdi, 2 Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Hasnawati dan Kartika Ayuningtyas Upiek, serta Hakim PN Koba Mohammad Ikhsan Riyadi bersama keluarga.
Hingga saat ini MA masih menunggu kepastian informasi resmi dari pihak terkait perihal kondisi penumpang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, kata Abdullah, segenap keluarga besar MA RI turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keempat hakim dan sekitar 180 penumpang lainnya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
"Semoga para penumpang dapat ditemukan dengan selamat dan kepada keluarga korban semoga diberikan ketabahan," tuturnya.
Sementara itu, untuk satu orang hakim yang menjadi korban rencananya hendak melapor terkait dengan pemindahan tugas dari Muara Bahan ke Pengadilan Tinggi Negeri Koba. Dia adalah Mohammad Ikhsan Riyadi, Hakim PN Marabahan Kalsel mutasi menjadi Hakim PN Koba, Babel.
"Jadi Sabtu-Minggu kan pulang kampung. Yang satu itu akan melapor melaksanakan tugas pindahan dari Muara Bahan ke Pengadilan Tinggi Negeri Koba," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Abdullah mengungkapkan, para korban ada yang bertempat tinggal di Bandung, Jakarta, dan Bekasi. Keempat orang hakim yang menjadi korban antara lain, Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung Rijal Mahdi, 2 Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Hasnawati dan Kartika Ayuningtyas Upiek, serta Hakim PN Koba Mohammad Ikhsan Riyadi bersama keluarga.
Hingga saat ini MA masih menunggu kepastian informasi resmi dari pihak terkait perihal kondisi penumpang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, kata Abdullah, segenap keluarga besar MA RI turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keempat hakim dan sekitar 180 penumpang lainnya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
"Semoga para penumpang dapat ditemukan dengan selamat dan kepada keluarga korban semoga diberikan ketabahan," tuturnya.
(kri)