KPK Usut Potensi Pidana Korporasi Kasus Suap Kalteng‎

Minggu, 28 Oktober 2018 - 18:31 WIB
KPK Usut Potensi Pidana...
KPK Usut Potensi Pidana Korporasi Kasus Suap Kalteng‎
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mene‎mukan dugaan penyimpangan PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dalam beberapa izin perkebunan sawit dan pembuangan limbah sawit. Dua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group.‎

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menggariskan, KPK sangat serius dalam menangani dan mengembangkan kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pelanggaran PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) ‎dalam‎ bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.‎

Dia membeberkan, penetapan tujuh tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/10) mulanya berhubungan dengan pengawasan Komisi B DPRD Kalteng atas pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah pengelolaan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

Pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan oleh pabrik sawit milik PT BSAP. Pengawasan dilakukan DPRD setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat. Dari temuan KPK, baik saat penyelidikan maupun penyidikan awal, DPRD Kalteng khususnya Komisi B telah beberapa kali melakukan kunjungan dan pertemuan dengan jajaran ‎PT. BSAP baik di Kantor Wilayah Kalteng maupun Kantor Pusat di Jakarta guna klarifikasi.

KPK memastikan, dalam beberapa kali klarifikasi tersebut DPRD Kalteng menemukan lahan sawit yang dikuasai PT BSAP diduga sejumlah perizinannya bermasalah mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan pencadangan wilayah. Pasalnya, lahan kelapa sawit PT BSAP dengan luas 17,12 ribu hektararea masuk dalam kawasan hutan.

"Perizinannya (PT BSAP) masih bermasalah, mereka malah bisa beroperasi. Jadi dalam penyidikan ini akan dicari mengapa perkebunan sawit itu bisa beroperasi cukup lama, tapi perizinannya belum lengkap," tegas Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.

KPK sudah menetapkan ‎tujuh orang dalam kasus dugaan suap ini. Empat penerima suap yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP Borak Milton, Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Punding LH Bangkan, anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Arisavanah‎, dan anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PAN Edy Rosada.

Tiga pemberi suap adalah Direktur PT BSAP merangkap Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Edy Saputra Suradja, Chief Executive Officer (CEO) PT BSAP Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradana, dan Manajer Legal PT BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai Rp240 juta.

Syarif melanjutkan, yang menarik dalam kasus ini adalah jabatan tersangka Edy Saputra Suradja dalam dua perusahaan. Memang, tutur Syarif, saat OTT terjadi tim KPK juga menangkap Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono tapi hingga gelar perkara (ekspose) diputuskan belum ada bukti dugaan keterlibatan Jo.

Yang bersangkutan hingga kini masih menjadi saksi. Dalam proses pengembangan penyidikan, maka KPK akan melihat apakah PT SMART Tbk melakukan penyimpangan bersama PT BSAP atau mengetahui penyimpangan yang dilakukan PT BSAP.

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini menegaskan, KPK menemukan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2006. Karenanya khusus untuk penyimpangan yang dilakukan PT BSAP maka akan dilihat sejak masa operasi tersebut hingga saat ini.

Dalam UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, untuk kawasan tertentu yang berada di lintas kabupaten/kota maka izinnya diberikan oleh gubernur. Sebelum ada UU tersebut, izin hanya diberikan oleh bupati/walikota.

"Kita harus lihat PT Bina Sawit Adi Pratama itu beroperasi sejak tahun berapa di lokasi tersebut. Jadi, kita bisa tahu siapa yang mengeluarkan izin," ujarnya.

Syarif menegaskan, sehubungan dengan kasus suapnya memang yang disita baru Rp240 juta. Dari temuan KPK, diduga sebelumnya ada pemberian-pemberian lain untuk anggota Komisi B DPRD Kalteng tidak hanya yanh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan akan dikembangkan dan didalami berapa kali pemberian, total yang sudah diserahkan, berapa komitmen feenya, dan sumber uang suap hanya berasal dari kas PT BSAP atau berasal dari PT BSAP dan PT SMART Tbk. Kemudian KPK akan berusaha memastikan potensi dan bukti-bukti penerapan pidana korporasi.

"Itu (pidana korupsi korporasi) tergantung dari penyidikan yang berlangsung. Kalau ada peningkatam bukan cuma ke orang, tapi badan hukumnya pasti akan diberikan update atau melalui konferensi pers," bebernya.

Di saat yang bersamaan, KPK mendesak juga sejumlah kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus selalu dan bisa mengevaluasi keberadaan dari kebun kelapa sawit milik PT BSAP maupun PT SMART Tbk.

Selain itu, empat kementerian tersebut pun harus mengevaluasi secara total seluruh perizinan perkebunan kelapa sawit seluruh perusahaan di Kalteng. Baik mencakup HGU, IPPKH, jaminan pencadangan wilayah, keberadaan lokasi masuk kawasan hutan atau tidak, hingga izin lingkungannya.

"Kami selalu berharap proses perizinan dilakukan secara benar," imbuhnya.

Syarif menyampaikan, salah satu fokus utama penindakan dan pencegahan KPK adalah sumber daya alam. Satu di antaranya terkait lahan gambut, tanah, dan tambang. Dari sisi bidang pencegahan KPK hakikatnya KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan kementerian/lembaga terkait.

Khusus untuk Kalteng, para pihak sudah bersepakat akan menjadi provinsi ini sebagai provinsi pertama untuk ‎kebijakan satu peta. Di dalamnya termasuk pemetaan siapa-siapa yang memiliki koordinat-koordinat yang tumpang tindih dan tumpang tindih baik terkait dengan sawit, tambang, perkebunan, dan beberapa koordinat dengan hutan.

"Untuk percepatan satu peta khususnya untuk Kalteng belum selesai sampai hari ini. Bahkan, kami sudah bertemu di sini bulan ini atau bulan lalu unntuk menyelesaikan peta Kalteng," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved