DPR-Pemerintah Diminta Hati-hati Bahas Dana Kelurahan
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah diminta berhati-hati dalam membahas dana kelurahan. Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo menyarankan Banggar DPR dan pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli hukum dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelum diputuskan di paripurna hendaknya Banggar dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan ahli hukum juga aparat penegak hukum termasuk KPK," ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10/2018).
Konsultasi itu dianggapnya perlu untuk mengetahui apakah alokasi anggaran bagi kelurahan sebesar Rp3 Triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 melanggar hukum atau tidak.
"Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam Undang-undang Pemerintah Desa bisa lolos masuk ke Undang-undang APBN kenapa dana Saksi yang tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu juga tidak bisa masuk dalam Undang-undang APBN ?" kata Politikus Partai Golkar ini.
Dia pun mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa dalam pembahsan dan penyususnan Undang-undang tidak dapat atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang lain.
Maka itu, Firman mengingatkan agar penyusunan dan pembahasan dana kelurahan itu tidak menabrak undang-undang. "Hendaknya Banggar mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah diambil," ujarnya.
"Sebelum diputuskan di paripurna hendaknya Banggar dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan ahli hukum juga aparat penegak hukum termasuk KPK," ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10/2018).
Konsultasi itu dianggapnya perlu untuk mengetahui apakah alokasi anggaran bagi kelurahan sebesar Rp3 Triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 melanggar hukum atau tidak.
"Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam Undang-undang Pemerintah Desa bisa lolos masuk ke Undang-undang APBN kenapa dana Saksi yang tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu juga tidak bisa masuk dalam Undang-undang APBN ?" kata Politikus Partai Golkar ini.
Dia pun mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatur bahwa dalam pembahsan dan penyususnan Undang-undang tidak dapat atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang lain.
Maka itu, Firman mengingatkan agar penyusunan dan pembahasan dana kelurahan itu tidak menabrak undang-undang. "Hendaknya Banggar mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah diambil," ujarnya.
(pur)